designsuperstars.net, Jakarta Penyitaan aset Harvey Moise, tersangka kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022, terus berlanjut. Baru-baru ini, Kejaksaan Agung atau Kejaksaan Agung RI menyita dua mobil mewah lagi dari suami Sandra Devi.
Dua mobil mewah yang dimaksud adalah Toyota Fortuner dan Lexus berwarna putih. Keduanya kini terparkir di Kompleks Kantor Kejaksaan Agung Indonesia, Jakarta, pekan ini. Penyitaan terkait kasus pencemaran timah rupanya masih terus berlangsung.
Pasalnya, jet pribadi Harvey Moyes kini masuk radar tim investigasi. Wellfire itu Lexus putihnya, kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus di Kejaksaan Agung RI, Kontadi, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
Jurnalis designsuperstars.net Nanda Perdana Putra hari ini memberitakan, tim penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami kepemilikan dan keterkaitan jet pribadi Harvey Moyes dalam kasus korupsi timah senilai sekitar Rp 271 triliun.
Contadi menjelaskan kepada wartawan, yang masuk radar tim penyidik bukan hanya jet pribadi Harvey Moyes, melainkan segala macam informasi terkait kasus pencemaran timah besar tersebut. Semua informasi yang valid akan dijadikan bahan observasi dan penelaahan pada saat peninjauan.
“Ya masih kita selidiki apakah itu (jet pribadi) itu asli atau tidak. Ya kami yakin kalau ada kaitannya, apakah kepemilikannya nyata atau disembunyikan, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Iya, pokoknya semua informasi itu akan kami pelajari dan direspon sebagaimana mestinya,” kata Kontadi. Ternyata, setelah Harvey Moyes ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kontaminasi timah, banyak informasi yang beredar.
Salah satunya adalah pemberitaan penyitaan uang tunai 76 miliar Rial dan satu kilogram logam mulia dari kediaman Harvey Moyes oleh Jaksa Agung negara tersebut. Andy Ahmed Noor Darwin, pengacara Harvey Moyes, mengklarifikasi kabar ini.
Saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (8/4/2024), ia menegaskan pemberitaan penyitaan uang tunai dan logam mulia dari rumah Harvey Moise adalah tidak benar dan menyesatkan.
Ia menegaskan, pemberitaan berbagai media baik tertulis, elektronik, maupun media sosial tentang penyitaan uang tunai Rp 76 miliar dan satu kilogram emas di kediaman klien kami adalah berita yang tidak benar dan menyesatkan. ,” Dia berkata.