designsuperstars.net – Insiden yang melibatkan sepeda listrik, terutama yang melibatkan anak-anak yang mengendarainya, memerlukan perhatian banyak pihak. Termasuk pelatihan prosedur keselamatan dan penggunaannya.
Hal tersebut dikatakan oleh Joko Setijowarno, Guru Besar Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Vice President Regional Services and Development Masyarakat Transportasi Indonesia Tengah (MTI).
Total ada 647 kecelakaan sepeda listrik di Indonesia pada Januari-Juni 2024. Khususnya kecelakaan yang melibatkan anak-anak, kata Joko kepada designsuperstars.net Edukasi, Senin, 29 Juli 2024.
Joko menjelaskan, aturan mengenai sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 45 untuk beberapa kendaraan listrik. Namun masih banyak orang yang melanggar ketentuan penggunaan.
“Beberapa kendaraan listrik dirancang menjadi kendaraan listrik yang digunakan untuk mengangkut orang ke pekerjaan dan/atau jalur tertentu,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, kendaraan khusus yang dimaksud adalah skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, skuter, dan sepeda listrik.
Mobil listrik adalah kendaraan khusus beroda kecil yang dilengkapi peralatan mekanis berupa motor listrik pada dua roda atau lebih dengan tempat duduk dan kaki dan/atau pedal kaki dan/atau perlengkapan mekanis berupa motor listrik. mesin yang menggerakkannya.
Hoverboard adalah kendaraan listrik khusus yang memiliki dua alas dengan roda bersebelahan dan menggunakan sensor atau teknologi lain yang memungkinkan pengguna mengontrol sudut kaki dan badannya.
Sepeda motor adalah kendaraan beroda dua atau lebih dengan alas dan peralatan mekanis berupa motor listrik. Unicycle merupakan kendaraan beroda satu yang mempunyai tempat duduk dan digerakkan oleh mekanik berupa motor listrik.
Sedangkan sepeda listrik adalah kendaraan roda dua yang mempunyai alat mekanis berupa motor listrik. Sepeda listrik dan sepeda listrik (sepeda) listrik itu berbeda. Kecepatan maksimal sepeda adalah 25 kilometer per jam. di lingkungan, bukan di jalan raya. Seharusnya peran orang tua mengendalikan anak dalam mengemudi,” jelasnya.
Untuk itu, kata Joko, keselamatan sepeda listrik (ayat 3, ayat 2) perlu dipastikan sepenuhnya, termasuk lampu depan, lampu (reflektor) di belakang, dan lampu (reflektor) di samping kiri. dan hukumnya, rem berfungsi dengan baik, klakson atau alarm, dan kecepatan maksimal 25 km/jam.
Dan, persyaratannya mengharuskan pengguna memakai helm, berusia minimal 12 tahun, tidak membawa penumpang kecuali ada tempat duduk di luar ruangan, sebaliknya sepeda harus bisa dikendarai, serta memahami dan mengikuti aturan lalu lintas.
Memahami dan mentaati peraturan lalu lintas, antara lain berkendara dengan aman, menghormati keselamatan pengguna jalan lain, mengutamakan pejalan kaki, menjaga keselamatan pengguna jalan lain dan berkendara dengan performa tinggi.
Area mengemudi meliputi jalur sepeda, jalur khusus untuk beberapa kendaraan listrik, area pemukiman, kendaraan tanpa sinar matahari, area perjalanan dan angkutan umum di sekitarnya yang menggunakan kombinasi listrik, area kerja, area luar ruangan dan keselamatan pejalan kaki.
Kerjasama dari atas. Sepeda listrik berisiko menimbulkan kecelakaan di jalan raya karena banyak yang menggunakannya di jalan raya, padahal kendaraan ini bisa melintasi trotoar. Sepeda listrik sepi dan kencang, apalagi di jalan umum, jalan di tanah air tidak banyak. , tapi dengan sepeda saja tidak cukup jalan,” ujarnya.
Joko juga mengatakan penyelenggaraan pemerintahan harus dimulai dari atas. Salah satu caranya adalah dengan memberi tahu pembeli pada saat pembelian bahwa mobil ini tidak dapat digunakan di jalan umum.
Pemberitahuan ini mungkin dikirimkan oleh penjual. Ada pendidikan pembeli. Penggunaan e-bike tidak diperlihatkan kepada masyarakat umum dengan sedikit kesadaran dan kurang menghormati hukum.
Selain itu, edukasi terhadap penjual, Korlanta, Ditlanta, Satlanta, Dirjen Perhubungan serta Dinas Perhubungan Negara dan Kota/Badan di masing-masing daerah harus dilakukan dan dicermati.
“Kepedulian orang tua terhadap anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus bertanggung jawab, termasuk pendidikan di sekolah. Keamanan tidak tahu tugasnya apa, tapi tanggung jawab bersama,” kata Joko.
Rencana keamanan harus dilakukan secara teratur dan berulang-ulang, proaktif, bukan dari waktu ke waktu. Salah satu cara terbaik, kata dia, adalah dengan memasukkan materi tersebut ke dalam kurikulum sekolah.
“Untuk itu, anak-anak perlu menerima dan memahami perlengkapan keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dan menimbulkan kecelakaan di jalan raya yang dapat merugikan pengemudi lain,” imbuhnya. Dua pesawat ringan bertabrakan di langit Australia, 3 tewas Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, dua pesawat bertabrakan di hutan sebelah barat Sydney, Australia, menewaskan tiga orang. designsuperstars.net. co.id 26 Oktober 2024