67,36 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP

Read Time:2 Minute, 16 Second

designsuperstars.net, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan Nomor Pokok Kependudukan (NIK) yang setara dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) DKI Jakarta telah mencapai 67,36 juta.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dikutip Antara, Senin (25/3/2024) mengatakan, 67,36 juta wajib pajak NIK dari 73,48 juta wajib pajak memiliki NIK NPWP yang setara.

Terkait 11,7 juta NIK yang bermasalah pada sistem pencocokan tadi, Suryo mengatakan sekitar 5,5 juta NIK yang dicocokkan menggunakan sistem. Dengan begitu, sisa NIK 6,11 juta tidak masuk dalam NPWP.

“Mungkin banyak wajib pajak yang meninggal, tidak bekerja, atau sudah pindah ke luar Indonesia. Coba lagi,” ujarnya.

Suryo mengatakan NIK dan NPWP akan terus berkomunikasi dengan Dukcapil untuk mempercepat proses pencocokan.

Sebelumnya, Suryo meminta masyarakat melalui berbagai kegiatan segera membandingkan NIK dan NPWP agar data wajib pajak tercatat sebagai identitas pada penerapan sistem perpajakan nanti.

“Kami bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil untuk membandingkan sisa 12,3 juta penduduk yang saat ini belum tercukupi,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Indonesia di Jakarta, Kamis (22/2).

Saat ini wajib pajak dapat membandingkan NIK dan NPWP secara online melalui website jasa.go.id, dan tersedia layanan lain untuk memberikan bantuan jika wajib pajak mengalami kesulitan dalam mencocokkan data dan informasi.

Penerapan NIK sebagai NPWP secara penuh akan dilakukan pada 1 Juli 2024. Terkait perubahan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Perorangan, disebutkan dalam Peraturan Menteri Moneter (PMK) Nomor 136 Tahun 2023. , pemungut pajak perusahaan dan pemungut pajak.

Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan hingga 18 Maret 2024, sebanyak 8,71 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan.

Total pelapor pajak tahunan sebanyak 8,45 juta SPT dan 259,9 perusahaan, jelas Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti.

Di sisi lain, Dwi menyebut masih ada 10,56 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT tahunannya ke DJP.

“Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 10,56 juta pajak tahunan yang belum disampaikan, yaitu 8,76 juta individu dan 1,8 juta organisasi,” kata Pak Dwi dalam keterangan yang disetujui designsuperstars.net, Kamis (21/3/2024). . )

Ia juga mengingatkan, batas terakhir penyampaian SPT PPh tahun 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024 bagi wajib pajak dan tanggal 30 April 2024 bagi wajib pajak untuk menghindari denda keterlambatan.

“Kami mendorong wajib pajak untuk sesegera mungkin menyampaikan SPT tahunannya. Ajukan SPT hari ini, pertama kali mudah,” ujarnya.

Saat ini, keterlambatan penyampaian SPT tahunan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda, yakni Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri telah menyediakan beberapa cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik, misalnya melalui e-filing atau e-form. Namun DJP tetap menerima laporan SPT secara manual.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Membuka Pintu Berkah, Ini 7 Keutamaan Membaca Surat Al-Baqarah
Next post Akun @timpenguinas Pendukung Ganjar-Mahfud Unggah Potret Pinguin Sedih, Anies Bubble: It’s Oke