78 Emiten Belum Penuhi Ketentuan Free Float Saham
designsuperstars.net, Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan saham, mewujudkan perdagangan yang tertib, adil dan efisien serta meningkatkan perlindungan investor.
Berdasarkan pantauan BEI, terdapat 78 emiten atau emiten yang tidak memenuhi ketentuan free float dan/atau jumlah pemegang saham.
Sebagai bagian dari upaya meningkatkan likuiditas ekuitas, BEI telah menetapkan persyaratan bagi perusahaan tercatat melalui Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat (Peraturan No. I-A).
Berdasarkan aturan tersebut, emiten harus memenuhi persyaratan minimum kebebasan beredar dan jumlah pemegang saham.
Menurut Peraturan no. I-A, diketahui, saham mengambang bebas adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang jumlahnya kurang dari 5% dari seluruh saham yang terdaftar dan tidak dimiliki oleh pengendali perseroan dan anak perusahaan Pengendali. Oleh anggota dewan pengawas atau anggota direksi, bukan saham yang dibeli kembali oleh perseroan.
BEI juga telah membentuk Dewan Pengawas Khusus sesuai dengan Peraturan Bursa No. I-X tentang pencatatan efek bersifat ekuitas pada Badan Pengawas Khusus (Peraturan No. I-X) dan Peraturan No. II-X tentang pembelian dan penjualan efek saham pada Dewan Pengawas Khusus Bursa Efek. dewan pengawas (Peraturan Nomor II-X).
Dewan Pengawas Khusus adalah dewan yang melaksanakan pencatatan saham di bursa efek yang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Nomor 10 Tahun 2008. IX. Perusahaan tercatat yang termasuk dalam Dewan Pengawas Khusus mempunyai sebutan khusus dalam Kode Perusahaan Tercatat, yaitu simbol “X”.
Salah satu kriteria perusahaan tercatat untuk masuk dalam Panitia Khusus Pencatatan adalah perusahaan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dicatatkan di BEI. Menurut ketentuan V.1. Dari Peraturan no. I-A, persyaratan tersebut adalah 1) jumlah saham yang beredar bebas paling sedikit 50.000.000 (lima puluh juta) lembar saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan; dan 2) jumlah pemegang saham paling sedikit 300 nasabah dengan SID.
BEI memberikan waktu relaksasi selama 2 tahun untuk pemenuhan persyaratan bebas beredar dan jumlah pemegang saham bagi Perusahaan Berizin, lebih khusus lagi setelah berlakunya Peraturan tahun 2008. Dari Desember 2021 hingga Desember 2023 I-A. Dengan adanya relaksasi ini, kami berharap emiten mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan apa yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan tersebut.
BEI juga telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan perusahaan tercatat dapat segera memenuhi persyaratan free float dan nomor pemegang saham, termasuk melakukan sosialisasi kepada publik, pengingatan, dan diskusi langsung dengan perusahaan tercatat.
Berdasarkan pantauan BEI, terdapat 78 emiten yang tidak memenuhi persyaratan pelepasan pemegang saham dan/atau jumlah pemegang saham. BEI telah memasukkan emiten tersebut ke dalam Dewan Pengawas Khusus hingga 31 Januari 2024. Sebanyak 47 dari 78 emiten tersebut sebelumnya masuk dalam Dewan Pengawas Khusus karena kriteria lain.
BEI dapat melakukan suspensi terhadap efek perusahaan tercatat pada Dewan Pengawas Khusus selama satu tahun berturut-turut. Kemudian, jika masa suspensi efek mencapai 2 tahun, Bursa dapat melakukan delisting. Dengan masuknya perusahaan tercatat dalam Badan Pengawas Khusus dan dilakukan pencatatan khusus, maka diharapkan para pihak cepat mendapatkan informasi mengenai status perusahaan tercatat tersebut.
Selain itu, kami meminta para pihak untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi dan publikasi BEI oleh perusahaan tercatat. Pengungkapan oleh perusahaan tercatat tersedia di www.idx.co.id > Perusahaan Tercatat > Pengungkapan, dan Pemberitahuan BEI tersedia di www.idx.co.id > Berita > Pemberitahuan.