MINAHASA – Kebebasan berpendapat dan berekspresi diatur jelas dalam Pasal 28 UUD 1945 dengan ketentuan pasal tersebut, seluruh warga negara berhak atas kebebasan berpendapat dan berpendapat. Pasal 28 menjamin kebebasan ini.
“Tapi ingat, di dunia nyata, terlebih lagi di dunia digital, ada aturan lain yang harus dipatuhi dengan serius,” kata Guru Besar Universitas Negeri Surabaya Eko Pamuji yang menjadi narasumber dalam webinar literasi digital. segmen pendidikan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara pada Kamis (29/08/2024).
Eko Pamuji melanjutkan, jika kita berekspresi di ruang digital, kita harus menghormati etika dan cara digital yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jika Anda mengucapkan ujaran kebencian atau menyebarkan kebohongan, denda dan hukuman penjara yang setara di dunia nyata menunggu,” kata Eko Pamuji.
Denda dan hukuman penjara di dunia nyata, kata Eko, tentu bisa dihindari jika kita membiasakan diri menjaga diri. Silakan merasa bebas, tapi bertanggung jawab.
Mengangkat tema ‘Gratis tapi Terbatas’: Berekspresi di Media Sosial’ merupakan debat virtual yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Utara. Ratusan siswa dan guru mengikuti kunjungan kelompok (nobar) ke sekolah masing-masing.
Beberapa sekolah di Kabupaten Minahasa dan sekitarnya kali ini berada di dekatnya, antara lain: SMPN 1 Tondano, SMPN 2 Tondano, SMPN 1 Remboken, SMP 5 Langowan, SMPN 6 Langowan, SMPN 1 Kakas, SMPN 2 dan SMPN 4 Kawangkoa, SMPN 2 dan SMPN 3 Tombariri, SMPN 4 Pinelleng dan SMPN SMPN 1.
Sumber lain, profesor Universitas Dr. Soetomo Surabaya Meithiana Indrasari menjelaskan, pemahaman tentang aturan interaksi di jejaring sosial harus diperbarui. Faktanya, banyak jaringan kami – termasuk mahasiswa – masih belum memahami etika dan protokol digital.
Boleh bebas, tapi jangan gegabah. Kelola konten dan komentar di media sosial, jangan kebablasan,” terang Methiana yang juga dosen di Universitas tersebut. dari Filipina, dalam diskusi yang dimoderatori oleh Anissa Rilia.
Sedangkan menurut Guru Besar IAIN Kerinci Jambi Jafar Ahmad, cara paling pasti untuk mengekspresikan diri di media sosial adalah dengan memiliki kecerdasan untuk memahami hak dan kewajiban di ruang digital. Hal ini penting untuk dikuasai oleh pelajar, karena ruang digital telah memberikan dampak yang besar pada banyak aspek dunia pendidikan.
“Internet telah merevolusi cara belajar modern, menjadikannya lebih menarik dan menantang. Apalagi dengan adanya kecerdasan buatan (AI), sarana berekspresi semakin meningkat. “Ada aplikasi seperti ChatGPT dan Suno yang. d “Lebih menantang siswa dan dalam berkreasi”, jelas Jafar Ahmad.