Palopo – Jemri (34), guru SMP di Palopo, Sulawesi Selatan, kini menghadapi hukum. Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (ASN) ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswinya yang berinisial AA.
“Benar, korbannya adalah pelajar berinisial AA. Penjahat menganiayanya dua kali. “Pelakunya sudah kami tangkap,” kata Iptu Alvin saat dihubungi, Rabu malam, 23 Agustus 2023.
Alvin menjelaskan, perbuatan keji seorang guru yang sehari-hari mengajar seni budaya itu terungkap pada Senin, 21 Agustus 2023. Saat itu, keluarga korban curiga karena pelaku kerap membawa korban pulang.
Atas dugaan tersebut, pihak keluarga korban sempat memeriksanya, namun korban tak mau membeberkan kejadian saat itu.
“Keluarga korban awalnya curiga karena pelaku sering menemani korban. Karena curiga, akhirnya pihak keluarga menyelidikinya, namun korban enggan membukanya, ”ujarnya.
Kecurigaan terus berlanjut, pihak keluarga akhirnya meminta bantuan Bhabinkantimmas dan masyarakat setempat untuk menyelamatkan pelakunya. Hal ini terjadi karena pelaku menunjukkan gerakan mencurigakan dan terus mengikuti korban.
Akhirnya, saat pelaku kembali mengusir korban, warga sekitar dan Bhabinkantibmas menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polisi pada Selasa, 22 Agustus 2023.
Pelaku kembali membawa korban ke rumahnya, masyarakat langsung mengamankan dirinya dan Bhabinkantibmas di rumah korban lalu membawanya ke polisi, ujarnya.
Terdakwa mengakui kepada polisi semua tindakan tidak senonohnya, termasuk berhubungan seks dengan muridnya yang masih di bawah umur. Palopo melakukan perbuatan tidak senonoh sebanyak dua kali di City Guest House.
Adapun caranya, pelaku meyakinkan korban bahwa ia akan menuruti apapun perintahnya. Dari situ, saat korban mengadu, dia menusuknya sebanyak dua kali.
Pelaku mengaku pernah melakukan hubungan seksual dengan muridnya. Maka dia meyakinkan muridnya dan membawanya ke wisma dan membawanya ke wisma untuk disetubuhi, katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku kini ditahan dan terancam dikeluarkan dari ASN. Tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur berdasarkan ayat 3 Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ancaman hukumannya 15 tahun,” jelas Alvin.
Baca artikel edukasi menarik lainnya di link ini. Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Dua Orang Luka-luka. Penembakan terjadi di rest area KM. Tol 45 Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. designsuperstars.net.co.id 2 Januari 2025