designsuperstars.net, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan berakhirnya insentif Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN) 100% pada 30 Juni 2024 pasti akan mempengaruhi pilihan masyarakat dalam mencari KPR.
Direktur Eksekutif Riset Bank OJK Dian Ediana Rae mengatakan, namun seperti diketahui, penerapan insentif PPN DTP diturunkan menjadi 50%, namun pada September ini kembali dinaikkan menjadi 100%.
Oleh karena itu, kami berharap kebijakan ini tetap memberikan ruang bagi lebih banyak pelaku usaha di bidang real estate, kata Dian, Senin (16/9/2024) di Jakarta.
Terkait dampak berakhirnya kebijakan tersebut terhadap permintaan KPR, OJK sejauh ini belum melihat adanya dampak signifikan terhadap pertumbuhan KPR di industri perbankan.
Pasalnya, perkembangan pertumbuhan KPR dipengaruhi oleh faktor lain seperti suku bunga, kebijakan makroprudensial loan-to-value atau faktor lain yang lebih sensitif terhadap permintaan KPR.
Berdasarkan catatan OJK, pada Juni 2024, penyaluran KPR di perbankan sebesar Rp697,26 triliun (9,32% dari total kredit), dan KPA sebesar Rp30,13 triliun (0,41% dari total kredit).
Pertumbuhan KPR dan KPA terus menunjukkan pertumbuhan positif. KPR tumbuh 13,97% yoy dan KPA 7,26% yoy, serta memimpin pertumbuhan kredit secara keseluruhan sebesar 12,36% yoy.
Sementara itu, risiko kredit pada kedua sektor tersebut masih terkendali, dengan NPL KPR sebesar 2,40% dan NPL KPA sebesar 2,62%, sedikit lebih tinggi dibandingkan total NPL kredit sebesar 2,26%.
“Perkembangan positif KPR dan KPA ini terjadi meskipun BI rate menaikkan policy rate sebesar 25 bps menjadi 6,25% mulai April 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah menyetujui peningkatan insentif PPN DTP untuk sektor real estate. Insentif yang awalnya sebesar 50 persen pada paruh kedua tahun 2024, akan ditingkatkan menjadi 100 persen pada Desember 2024.
Menanggapi hal tersebut, Dian menegaskan, kebijakan OJK terkait sektor real estate diharapkan dapat mendorong perbankan untuk mendukung pertumbuhan KPR untuk mengantisipasi dampak penyelesaian PPN DTP.
Pemerintah memberikan keringanan pajak untuk pembelian rumah pertama guna mendorong pengeluaran kelas menengah. Buktinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pekan ini akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Negara (PPN DTP) untuk pembelian rumah.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan aturan tersebut akan rampung dalam beberapa hari ke depan.
“Ini hanya masalah tekad. Saat ini kami sedang mengambil keputusan bersama, kata Antara kepada Prastowo, Rabu (11/9/2024).
FYI, pemerintah sepakat untuk meningkatkan insentif dari sebelumnya 50 persen pada paruh kedua tahun 2024 menjadi 100 persen pada Desember 2024.
Masyarakat kelas menengah merupakan masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran tertinggi biasanya terjadi pada sektor makanan dan minuman, disusul perumahan, kesehatan, pendidikan dan hiburan atau sektor jasa.
Saat ini, sektor perumahan merupakan salah satu pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini menjadi penting.
Selain insentif PPN DTP, Pemerintah juga menambah kuota subsidi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 unit menjadi 200.000 unit mulai 1 September 2024.
Kedua kebijakan tersebut disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono sebelumnya mengatakan kuota rumah subsidi skema FLPP 2025 akan diubah menjadi agenda Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia akan meningkatkan insentif pajak pertambahan nilai yang dibayar negara (PPN DTP) dan menambah kuota subsidi pembiayaan likuiditas perumahan (FLPP) untuk memperkuat daya beli masyarakat kelas menengah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah menyetujui peningkatan insentif PPN DTP untuk sektor real estate. Insentif yang semula sebesar 50 persen pada paruh kedua tahun 2024 akan ditingkatkan menjadi 100 persen pada Desember 2024.
Selain itu, target kuota FLPP juga akan ditambah dari 166 ribu unit menjadi 200 ribu unit mulai 1 September 2024.
“Dengan diterapkannya kedua kebijakan ini mulai 1 September 2024, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat kelas menengah dan meningkatkan pangsa konsumsi. “Kita tahu bahwa sektor konsumsi dan perumahan memiliki multiplier effect yang sangat tinggi,” kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bertajuk “Peran dan Potensi Kelas Menengah Menuju Indonesia Emas 2045” di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Airlangga menegaskan, kedua program ini bertujuan untuk memperkuat kelas menengah yang dianggap sebagai mesin utama perekonomian Indonesia.
Ia menjelaskan, kelas menengah merupakan kelompok masyarakat dengan pola konsumsi dimana pengeluaran terbesar biasanya dialokasikan untuk makanan dan minuman, disusul perumahan, kesehatan, pendidikan dan hiburan serta kegiatan jasa lainnya.
Saat ini sektor perumahan merupakan pengeluaran terbesar kedua bagi masyarakat kelas menengah, sehingga kebijakan pemerintah di sektor ini sangat penting untuk mendukungnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso juga mengatakan peningkatan insentif PPN dan subsidi perumahan akan berdampak positif terhadap stabilitas kelas menengah di masa depan.
“Promosi PPN DTP sangat bermanfaat bagi masyarakat kelas menengah, dan dampaknya terhadap perekonomian sangat signifikan. Oleh karena itu, kami menambah jumlah unit rumah untuk FLPP dan memperluas insentif PPN DTP untuk properti, jelas Susiwijono.
Ia mengatakan, kedua kebijakan tersebut telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo pada pekan lalu dan saat ini sedang disusun aturan rincinya melalui perintah Menteri Keuangan (PMK).