designsuperstars.net, JAKARTA – Berulangnya peristiwa kekerasan di Fakultas Ilmu Kelautan (STIP) menjadi peringatan yang perlu dikaji secara matang. Kampus yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini dinilai perlu melakukan perombakan menyeluruh untuk memastikan kesesuaiannya sebagai lembaga pendidikan.
“Meninggalnya mahasiswa STIP Jakarta Putu Satria Anant akibat kekerasan di lingkungan pendidikan tentunya menjadi keprihatinan yang mendalam bagi kita semua. Apalagi kasus ini bukan yang pertama di lingkungan pendidikan STIP. Kekerasan Kekuatan ini tidak akan terulang kembali”.
Dijelaskannya, audit STIP secara keseluruhan dapat mencakup audit sistem dan audit kinerja. Audit sistem bertujuan untuk mengetahui apakah sistem pendidikan STIP benar-benar menumbuhkan budaya kekerasan, sedangkan audit kinerja bertujuan untuk mengetahui apakah penyelenggara pendidikan benar-benar tidak menoleransi kekerasan di kampus?
“Kajian terhadap sistem dan operasional STIP Jakarta dapat dilakukan secara lintas sektoral dengan melibatkan para pakar dan pelaku masyarakat sipil di bidang pendidikan agar dapat diambil kesimpulan yang obyektif,” ujarnya.
Huda mengingatkan, kekerasan di lingkungan STIP Jakarta sudah menjadi budaya yang sulit hilang. Misalnya, sejak tahun 2008, empat mahasiswa STIP meninggal dunia akibat kekerasan atasan terhadap bawahan. Selain itu, dua praktisi dilaporkan menderita gegar otak dan cedera fisik lainnya akibat kejadian yang sama. Oleh karena itu, sudah sepantasnya dilakukan audit agar budaya kekerasan ini tidak terulang kembali, ujarnya.
Kekerasan di sekolah dinas milik Kementerian Perhubungan tampaknya bukan hanya terjadi di STIP Jakarta, lanjut Huda. Misalnya saja pada Februari 2023, seorang mahasiswa Politeknik Transportasi Surabaya juga meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh salah satu seniornya.
“Dalam persidangan, para pelaku mengungkapkan bahwa yang dilakukannya tidak lain hanyalah perlakuan yang diterima dari kakak laki-lakinya. Jadi sepertinya perundungan di sekolah reguler sesuai protokol Kementerian Perhubungan sudah menjadi tradisi, ujarnya: Ironisnya, perilaku kasar ini berujung pada kekerasan fisik hingga menimbulkan cedera bahkan kematian pada siswa.
Politisi PKB ini mengatakan, saat ini sudah terbit Peraturan Pemerintah (PP) 57/2022 yang mengacu pada pendidikan tinggi kedinasan. Dalam keputusan tersebut, sekolah dinas bisa dibubarkan atau kewenangan pengelolaannya dialihkan ke kementerian lain jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kekurangan pada siswa.
Oleh karena itu, kami meminta dilakukannya audit menyeluruh untuk mengetahui kesesuaian Kementerian Perhubungan dalam menyelenggarakan dan mengelola fasilitas pendidikan. Misalnya, kalau tidak memungkinkan, mengapa tidak mengalihkan kewenangan pengelolaan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Oleh karena itu, pengelolaan pendidikan di Indonesia hanya mempunyai satu pintu, kata Huda.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi berjanji akan mempercepat perbaikan di STIP untuk memutus rantai kekerasan antar pelajar. “Reformasi pendidikan vokasi akan kami laksanakan di bawah naungan Kementerian Perhubungan,” kata Menhub.
Dalam waktu dekat, Kementerian Perhubungan akan menghentikan sementara penerimaan siswa di STIP dan mengoptimalkan penerimaan siswa di sekolah maritim lain di lingkungan Kementerian Perhubungan. Selain itu, juga melarang berbagai kegiatan yang dapat mendorong terjadinya perundungan, termasuk pencopotan pangkat tinggi dan rendah, serta arahan di sekolah.