Komisi IX DPR Sebut Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pastikan Penuhi 12 Standar Layanan Rawat Inap RS

0 0
Read Time:1 Minute, 48 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Kelas Mutu Rawat Inap Kelas BPJS Kesehatan (KRIS) dinilai menjadi sasaran yang baik untuk memenuhi standar pelayanan rumah sakit. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Menurutnya, sistem ini dapat memastikan pelayanan medis rumah sakit memenuhi 12 standar.

Penerapan KRIS sangat baik, memastikan pelayanan rumah sakit pada kelas kedokteran memenuhi standar 12 layanan, kata Melki dalam keterangan yang ditulis di Jakarta, Jumat, seperti dilansir ANTARA.

Sistem KRIS, kata dia, akan mengatur rumah sakitnya, bukan pengobatannya. Dan katanya, setelah penerapan sistem KRIS, salah satu perubahan yang akan dilihat pasien adalah 12 tempat tidur di rumah sakit dengan tiga hingga empat tempat tidur.

“Dulu ada kamar mandi di lantai tiga tanpa kamar mandi di dalam. Kalau KRIS, kamar mandinya harus di apartemen. Ada tirainya, lalu tidurnya,” ujarnya.

Selain itu, harus ada ruangan terpisah antara pasien laki-laki dan perempuan, serta harus ada ruangan mobile dan non-mobile.

Melki mengatakan, pelayanan kesehatan terbaik dan mendasar harus dilaksanakan di Tanah Air.

“Hal ini dilakukan agar kita mendapatkan pelayanan yang teratur dan prima, dan ini harus diterapkan di seluruh tanah air, dengan 12 pilihan yang setara dengan nomor layanan di kelas tiga, jika di Papua, Rote, Miangas, bahkan Sabang. semuanya bermanfaat,” ujarnya. 

 

Seluruh layanan medis dengan KRIS, kata dia, secara bertahap akan tersedia pada akhir Juni 2025 di seluruh rumah sakit pusat dan daerah, baik negeri maupun swasta.

“Tentunya hal ini akan menjamin masyarakat di Indonesia mendapatkan pelayanan yang lebih baik. Kebijakan ini dapat meningkatkan pelayanan BPJS kesehatan, sehingga kerjasama antara BPJS Kesehatan dan pihak rumah sakit dapat semakin diperkuat,” ujarnya.

Penerapan KRIS harusnya terlaksana, kata dia, dan diharapkan ada berbagai perintah dan peraturan untuk mengendalikan kebijakan presiden tersebut, mulai dari Kementerian Kesehatan (Permenkes) dan koreksinya.

 

Melki juga mencatat, pengelola rumah sakit swasta tidak perlu khawatir dengan biaya karena ada perubahan layanan di sistem KRIS. Sebab, Pemerintah akan mencari pihak swasta untuk membantu melalui program CSR.

“Seiring dengan peninjauan yang terus dilakukan, dan khusus bagi rumah sakit swasta dan keagamaan yang mengalami kendala finansial, kami akan mencari perusahaan swasta yang memiliki CSR yang baik dan dapat membantu mendukung rumah sakit tersebut untuk mendukung layanan KRIS”, ujarnya.

 

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D jepang slot Slot Gacor 4D