JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menilai kebijakan perubahan usia pensiun menjadi 59 tahun tidak akan berdampak negatif terhadap perlindungan jaminan sosial pekerja di Indonesia.
Usia pensiun 59 tahun pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada tahun tersebut Usia pensiun yang ditetapkan pada tahun 2019 adalah 57 tahun, kemudian ditingkatkan menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan kini menjadi 59 tahun pada tahun 2025.
Oni Marbun, Deputi Direktur Komunikasi Ketenagakerjaan BPJS, mengatakan kenaikan usia pensiun secara bertahap merupakan hal yang biasa terjadi di negara lain yang menyelenggarakan program serupa.
Oni mengatakan kepada MNC Portal, Minggu (12/1/2025) “Peningkatan usia pensiun secara bertahap merupakan hal yang biasa terjadi di negara lain yang menerapkan program serupa.”
Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan situasi pekerja saat ini, sebagian pekerja ada yang bekerja setelah pensiun atau lembur.
Apalagi Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga mencapai puncaknya pada tahun 2042, jelasnya.
Sesuai PP 45/2015, manfaat pensiun yang dijamin juga meningkat setiap tahunnya, tanpa iuran apa pun. Menurut dia, kenaikan manfaat dihitung berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) dan tingkat inflasi.
“Upaya ini sepenuhnya ditujukan untuk mendukung kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di hari tua,” ujarnya.
Pertambahan usia, perubahan demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menunjang perekonomian, menjaga keberlanjutan program, merupakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan norma usia pensiun.
Sedangkan hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayar 206.000 klaim asuransi pensiun senilai Rp1,5 triliun.