Pemeras Ria Ricis Pernah Jadi Satpam di Rumahnya, Polisi: Sakit Hati karena Diberhentikan

0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Polisi mengancam Ria Ricice (3 tahun) AP (3 tahun) mengungkapkan bahwa ia adalah seorang penjaga keamanan atau keamanan di rumah YouTube. Kepala Hubungan Masyarakat Hubungan Masyarakat Metro Jaya Polar Ary Siam Indrady mengatakan bahwa AP memiliki Ransa dan mengancam Rhea Richese.

“Penjahat ini benar bahwa rumahnya (Rhea Ricker) mantan penjaga keamanan atau keamanan,” katanya pada hari Rabu (12/6/2024).

Tapi dia tidak menjelaskan berapa lama setelah bekerja di RIA Rich. Mereka baru saja melukai para penjahat karena mereka diberhentikan atau ditarik.

“Ada hati karena dia menghentikan pekerjaannya sebagai penjaga keamanan,” kata Ade Eri.

Mantan Kepala Kepolisian Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan rasa sakit korban karena itu juga merupakan penyebab penjahat ancaman dan tebusan. “Kombinasi (kesedihan dan kebutuhan keuangan), untuk menyebutkan angka signifikan 300 juta,” kata Adee Eri.

Ade Eri mengatakan Ria Rica dan banyak saksi cenderung dipertimbangkan lagi dalam kasus ini. Komisaris Metropolitan Jakarta Ad Safri Simanjantak sebagai penyelidikan kriminal terhadap dugaan AP (1)) yang disebutkan (1)) dari jarak jauh (1)) dan publik terancam oleh persatuan Rhea atau ekonomi Rhea Richese yang diketahui.

“Jadi, bagi tersangka dari tersangka AP untuk melakukan tindakan kriminal yang dihasilkan dari tujuan keuangan,” ia bertemu Jakarta pada hari Selasa (6/6/24).

Ad Safri menjelaskan bahwa dugaan Modus Operandi AP secara ilegal dapat diakses atau diretas sistem elektronik yang berisi informasi tentang jurnalis atau dokumen elektronik pribadi. “Ini digunakan untuk membahayakan para korban media elektronik untuk meminta para korban memberi para korban Rp300 juta oleh asisten mediator atau para korban,” kata Ad Safri.

AP itu sendiri ditunjuk dicurigai oleh media elektronik dan pasal 27b paragraf (2) paragraf (2) ini adalah Pasal 45 dan / atau Pasal 46 Pasal 48 Pasal 48 Pasal 48 dan Pasal 46 Pasal 46 Pasal 48 dan / atau Pasal 30 Pasal 30, atau Pasal 30). Properti ini disebutkan dalam sistem elektronik atau / atau di bagian 48. “Hukuman maksimal delapan tahun penjara dan maksimum RP2 miliar,” kata Ad Safri.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D jepang slot