Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut lisensi komersial BPR Bali Arta Anugrah PT, yang terletak di Jalan Diponegoro. 171, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Ini mematuhi keputusan Dewan Komisaris Otoritas Nomor Layanan Keuangan CEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang penarikan lisensi komersial bank PT Perkreditan Rayat Bali Artha Angrah.
Penarikan lisensi komersial PT BPR Bali Artha Anugrah adalah bagian dari tindakan pengawasan yang telah dilakukan OJK untuk terus mempertahankan dan memperkuat sektor perbankan dan perlindungan konsumen. Kepala provinsi Bali Ojk Crisisianti Puji Rahayu mengatakan bahwa pada 19 September 2023, OJK mendirikan BPR Bali Artha Anurh Pt dalam status pengawasan bank di layanan sosial toilet dengan pertimbangan tingkat kesehatan dengan predaggio yang tidak sehat.
“Oleh karena itu, pada 19 Maret 2024, OJK mendirikan BPR Bali Artha Anurh Pt di negara bagian pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK memberi waktu sesuai dengan ketentuan para direktur, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan kesehatan, termasuk masalah modal dan likuiditas”, (4/4/4/4/4/4) Jelaskan untuk melakukan kesehatan, termasuk masalah modal dan likuiditas “, (4/4/4/4/4) untuk melakukan kesehatan, termasuk masalah modal dan likuiditas”, (4/4/4/4/4/4) untuk melakukan kesehatan, termasuk masalah modal dan likuiditas “, (4/4/4/4/4/4/4) untuk melakukan kesehatan, termasuk masalah modal dan likuiditas”, (4/4/4/4/4/4/4/)
Upaya -upaya ini diatur dalam mengatur otoritas layanan keuangan nomor 28 tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 mengenai status dan mengikuti pengawasan bank ekonomi populer dan Bank Ekonomi Populer Syariah.
Namun, dewan direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR tidak dapat mengekspor toilet -BPR. Selanjutnya, berdasarkan salinan Dewan Dewan Komisaris Departemen Setoran dan Resolusi Bank no. 58/ADK3/2024 tanggal 2 April 2024 Adapun Peraturan Perbankan untuk Resolusi PT BPR Bali Artha Anugh, Perusahaan Asuransi Setoran (MPS) tidak memutuskan untuk menyimpan BPR Bali Arthah PT dan meminta Balie’s Bali.
Setelah permintaan LPS, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, mengenang lisensi komersial BPR Bali Artha Anugh Pt. Dengan pencabutan lisensi komersial ini, anggota parlemen akan melakukan fungsi jaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan tindakan Republik Indonesia nomor 24 tahun 2004 mengenai pengenalan perusahaan asuransi dan nomor 4 tahun 2023 dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
OJK telah meminta pelanggan BPR untuk tetap tenang karena dana masyarakat di bank, termasuk BPR LP yang dijamin sesuai dengan peraturan yang sesuai. Depot Insurance Corporation (LPS) mempersiapkan proses pembayaran pembayaran setoran setoran dan implementasi likuidasi PT BPR Bali Arta Anuph, Denpasar, Provinsi Bali.
Proses pembayaran permintaan untuk jaminan setoran pelanggan dan implementasi likuidasi bank diekspor ke otorisasi PT BPR Bali Artha Anugrah, dicabut hingga 4 April 2024 oleh Otoritas Layanan Keuangan (OJK).
Sementara itu, sekretaris Institut MPS, Dimas Yuliharia, telah meminta fakta bahwa klien PT BPR Br Bali Artha Anugh tetap tenang dan tidak menyebabkan hal itu menghalangi hal -hal yang dapat menghalangi pembayaran jaminan bank dan permintaan likuidasi dan tidak percaya bahwa para pihak dapat membantu manajemen.