designsuperstars.net, Jakarta – Jumlah petugas pemilu yang meninggal pada 17 Februari 2024 mencapai 57 orang. Pejabat yang dinyatakan meninggal tersebut berasal dari sejumlah kalangan seperti Kelompok Penyelenggara Pemilu (KPPS), Perlindungan Masyarakat, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meninggal dunia antara lain anggota KPPS 29 orang, anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) 10 orang, saksi 9 orang, petugas 6 orang, panitia pemungutan suara 2 orang, dan anggota Bawaslu 1 orang.
Sedangkan berdasarkan umur, 4 perwira berusia 17-20 tahun, 7 perwira berusia 21-30 tahun, 8 perwira berusia 31-40 tahun, 18 perwira berusia 41-50 tahun, 15 perwira berusia 51-60 tahun, dan 5 perwira senior. lebih dari 60 tahun.
Melansir Antara, penyebab kematian petugas pemilu terbanyak adalah penyakit jantung (13 kejadian), disusul kecelakaan (8 kejadian), gangguan pernapasan akut (ARDS), dan tekanan darah tinggi sebanyak lima kejadian.
Selain itu, penyakit serebrovaskular memiliki empat kejadian, kegagalan multiorgan dan syok septik masing-masing memiliki dua kejadian, dan dispnea, asma, dan diabetes masing-masing memiliki satu kejadian.
Sementara penyebab kematian 15 orang lainnya masih dikonfirmasi.
Jumlah kematian tertinggi terdapat di Jawa Barat (13), Jawa Timur (12), Jawa Tengah (11), dan DKI Jakarta (6).
Sementara di Sumut, Sumsel, Banten, Kalbar, Sulawesi Selatan, masing-masing ada dua petugas pemilu yang meninggal dunia. Sementara di Riau, Sumbar, DI Yogyakarta, Kaltim, Sulut, petugasnya semuanya meninggal.
Sedangkan petugas pemilu yang dirawat sebanyak 8.381 orang, dengan pasien terbanyak adalah anggota KPPS (4.281 orang), disusul Panitia Pemilihan (PPS) 1.040 orang, dan petugas 1.034 orang. Kemudian saksi sebanyak 707 orang, anggota Linmas 694 orang, anggota Bawaslu 381 orang, dan anggota KPUD 244 orang.
Berdasarkan rentang usia, terdapat 531 pasien berusia 17-20, 2.424 21-30, 1.967 31-40, 2.049 41-50, 1.161 51-60 dan 60 ke atas.
Pasien-pasien ini dirawat karena berbagai kondisi, termasuk penyakit esofagus, lambung, dan duodenum, hipertensi, infeksi saluran pernapasan atas akut, gangguan jaringan lunak, pneumonia, infeksi usus, dan penyakit telinga bagian dalam.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Kamis (15/2), mengatakan sekitar 15 persen petugas KPPS (Kelompok Organisasi Pemilih) berusia di atas 55 tahun.
“Masih ada sekitar 15 persen petugas yang berusia di atas 55 tahun karena terbatasnya yang bersedia menjadi petugas. Selain itu, ada juga yang memiliki penyakit penyerta namun tidak terkontrol,” kata Nadia, seperti diberitakan. . oleh Antara