designsuperstars.net, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tidak memberikan imbalan dan hadiah yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya, khususnya pada perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah/2024. .
Hal ini dilaporkan oleh Komite Pemberantasan Korupsi yang menilai penting untuk mencegah korupsi, terutama melalui pengendalian penghargaan yang berkaitan dengan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya.
Hal itu tertuang dalam surat imbauan KPK nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang imbauan sehubungan dengan surat edaran pencegahan dan pengendalian kepuasan Id. “Pengumpulan dana dan/atau sumbangan berupa cuti (THR) atau tunjangan lainnya yang dilakukan oleh pegawai pemerintah atau pegawai pemerintah, baik sendiri-sendiri maupun atas nama lembaga, merupakan kegiatan yang dilarang. Karena kegiatan tersebut dapat menimbulkan benturan kepentingan, maka bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta risiko sanksi pidana,” kata Sekretaris Pers KPK Ipi Maryati, dikutip Selasa (26/3/2024). Penggunaan fasilitas resmi dilarang
Komite Pemberantasan Korupsi (ACC) juga meminta kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas resmi untuk kepentingan pribadi. Perangkat resmi hanya boleh digunakan untuk tujuan resmi.
Pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan secara internal mengimbau pegawai di lingkungan kerjanya untuk menolak imbalan yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugasnya.
Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat juga harus mengambil tindakan preventif dan mendorong anggotanya untuk tidak memberikan imbalan yang dianggap suap, suap atau suap dalam bentuk lain.
Apabila ada permintaan imbalan, suap, atau pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi menghimbau agar segera melaporkannya kepada penegak hukum atau pihak berwajib.
“Apabila Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak dapat menolak kepuasan karena suatu kondisi tertentu, wajib memberitahukan kepada Komite Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 hari kerja setelah menerima kepuasan,” kata Yipi.
Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme dan bentuk laporan penerimaan imbalan dapat diperoleh pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.