JAKARTA – Apakah hasil SKD seleksi CPNS 2023 bisa digunakan kembali pada seleksi CPNS 2024? Pertanyaan ini sangat relevan bagi calon peserta CPNS 2024 yang harus lolos Seleksi Keterampilan Utama (SKD).
Sesuai aturan, hasil SKD tahun 2023 yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat dapat digunakan untuk mengikuti seleksi pengadaan pegawai negeri sipil berikutnya. Untuk penjelasan lengkapnya, artikel kali ini membahasnya, simak yuk!
Hasil SKD Pilihan CPNS 2023 2024 Tersedia
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian PAN-RB, hasil SKD tahun 2023 dapat didaftarkan pada seleksi selanjutnya sesuai Surat Perintah PANRB Nomor 651 Tahun 2023.
Peserta seleksi CPNS 2024 harus sudah lulus SKD pada saat pengambilan keputusan. Namun hasil SKD tahun 2023 tidak bisa digunakan untuk tes CPNS tahun 2025 atau tahun berikutnya.
Selain itu, jika peserta seleksi CPNS 2024 mengikuti SKD pada tahun 2024, maka hasil SKD 2023 menjadi gugur.
Untuk memverifikasi keaslian sertifikat berisi hasil SKD, peserta dapat membuka sertifikat.bkn.go.id dan mengikuti petunjuknya dengan mudah dan cepat.
Cara tes SKD
1. Buka website https://certificat.bkn.go.id/.
2. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor peserta pada kolom yang tersedia.
3. Pilih jenis opsi “Calon Pegawai Negeri Sipil”.
4. Pilih Unduh.
5. Anda akan melihat nilai SKD yang tertera pada voucher.
Batasan SKD CPNS
Berikut ambang batas berdasarkan masing-masing ambang batas Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023:
• Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65