JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir akun pribadi Harvey Moise, suami Sandra Dewi. Blokade ini merupakan buntut dari kasus korupsi yang melibatkan pria berusia 38 tahun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengatakan, rekening Harvey diblokir sejak awal saat suami Sandra Dewi diperiksa terkait kasus korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun.
“Kami sudah lama menangani pemblokiran ini, pada awal penyelidikan ini. Jadi bukan sekarang. Dan masih berkembang,” kata Kuntadi di gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung), Senin (1/4). /2024).
Sementara soal kemungkinan keterlibatan Sandra Devi dalam kasus korupsi suaminya, Kuntadi belum mau bicara banyak. Sebab, penyidik masih melanjutkan penyelidikannya.
“Kami tidak berbicara tentang peluang. Tadi sudah kami sampaikan, penegakan hukum itu berdasarkan hukum karena terikat pada alat bukti. Jadi kami tidak mau berasumsi apa-apa,” jelasnya.
Pada Rabu 27 Maret 2024, Harvey Moyse ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi perdagangan produk timah di wilayah IUP PT Timah Tbk antara tahun 2015 hingga 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Agung langsung menahan Harvey selama 20 hari ke depan. Dia ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Jakarta Selatan sejak Rabu, 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024.
Tim penyidik khusus Kasus Tindak Pidana Perdagangan Timah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, salah satu dari 6 saksi tersebut dan memperoleh barang bukti yaitu saudara Baginda selaku perpanjangan tangan PT RBT sebagai tersangka, ”ujarnya kepada Kuntadi, Rabu. , 27 Maret 2024
“Tersangka HLN akan ditahan di Rutan Negara Salemba Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024,” tutupnya.