designsuperstars.net, Jakarta Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP tidak perlu khawatir karena proses pembuatannya kini bisa dilakukan secara online. Cara mengurus NPWP kini semakin mudah, bahkan Anda hanya memerlukan ponsel untuk melakukannya. NPWP mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat karena digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada fiskus. Dengan memiliki NPWP, Anda memiliki nama resmi sebagai wajib pajak yang membayar pajak sesuai aturan yang berlaku.
Proses pembuatan NPWP online sederhana saja. Pertama, pastikan Anda memiliki akses internet dan telepon yang terhubung. Langkah selanjutnya adalah mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan mencari formulir pendaftaran NPWP. Setelah Anda menemukannya, isi formulir dengan informasi yang diminta. Proses pengisian formulir ini merupakan langkah awal pembuatan NPWP online.
Setelah formulir diisi lengkap, serahkan dokumen yang diminta melalui kolom. Tim DJP akan memproses permohonan Anda dan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Resmi. Jadi Anda telah menyelesaikan proses pembuatan NPWP online yang sederhana dan efisien. NPWP Anda akan menjadi indikator penting untuk melaporkan pajak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk panduan lengkapnya, designsuperstars.net rangkum dari berbagai sumber tentang cara membuat NPWP online, Jumat (17/5) berikut ini.
Sebelum memulai proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Mohon diperhatikan persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI) Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga. Jika Anda mempunyai paspor, harap lampirkan salinan paspor tersebut. Jika Anda memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap, lampirkan fotokopi dokumen tersebut. 2. Surat keterangan kerja Pastikan Anda mempunyai surat keterangan kerja yang sah dari perusahaan tempat Anda bekerja. Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan status pekerjaan dan pendapatan Anda. 3. Bagi wanita yang sudah menikah, suami harus menyiapkan fotokopi NPWP. Lampirkan juga fotokopi kartu keluarga dan surat keterangan penghasilan serta perjanjian cerai jika ada.
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP, penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan lokasi dan kebutuhan Anda. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan Anda dapat melengkapi informasi dan status keuangan yang diperlukan oleh Direktorat Pajak (DJP) untuk pendaftaran NPWP. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, Anda dapat mempercepat proses pembuatan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar.
Sebelum Anda mulai membuat NPWP online, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK) dan email aktif. NPWP yang berhasil diisi akan dikirim langsung ke alamat Anda melalui pos. Setelah memiliki NPWP, Anda juga bisa terus membuat EFIN untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Anda secara online.
Langkah-langkah membuat NPWP sendiri secara online: Kunjungi website resmi www.ereg.pajak.go.id untuk mendaftarkan NPWP secara online. Siapkan NIK, KK dan email aktif yang akan digunakan untuk pendaftaran. Klik opsi “Daftar Akun” dan masukkan email aktif dengan kode captcha yang ditampilkan. Klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan permintaan pendaftaran. Anda akan menerima email berisi konfirmasi akun atau tautan aktivasi. Klik tautan untuk mengaktifkan akun Anda. Setelah mengaktifkan akun, Anda memasukkan data identitas seperti jenis wajib pajak (orang pribadi), nama lengkap, nomor ponsel, dan alamat email. Klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan proses pendaftaran. Masuk dengan email Anda yang terdaftar. Anda akan diarahkan ke platform lalu pilih opsi pengisian data wajib pajak. Buat pernyataan dengan mengklik kolom menerima persyaratan. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp4,8 miliar per tahun, Anda bisa memilih tarif pajak yang sesuai. Setelah mengisi data, klik tombol “Minta Token” dan isi Captcha yang muncul, lalu klik “Kirim”. Kode identifikasi akan dikirim ke email Anda. Copy kode tersebut dan paste pada halaman www.ereg.pajak.go.id. Terakhir, klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan permohonan NPWP Anda.
Dengan menyelesaikan langkah-langkah di atas, selamat! Anda telah membuat NPWP pribadi secara online dan siap melanjutkan proses administrasi perpajakan.