designsuperstars.net, PALANGKARAYA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kmendikbudristek) menyatakan guru yang menduduki jabatan aparatur sipil negara, pegawai negeri sipil berdasarkan kontrak kerja (ASN PPPK) bisa menjadi kepala sekolah. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan guru ASN PPPK.
“Bagi guru yang menjadi ASN PPPK, Kemendikbud memberikan karpet merah untuk menjabat sebagai kepala sekolah dan pengawas sekolah,” kata Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. . , Nanuk Suryani, saat berkunjung ke SD Eksperimen, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (20/3/2024).
Sementara itu, Direktur Balai Mobilisasi Guru (BGP) Kalteng I Ketut Sukajaya mengatakan guru ASN PPPK di Kalteng sudah banyak yang menjadi kepala sekolah. Misalnya saja di Kabupaten Barito bagian utara.