designsuperstars.net, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mindag) Zulfiqar Hassan mengakui tidak mudah mendapatkan sertifikat halal produk makanan dan minuman UMKM. Oleh karena itu, pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.
Diketahui, sebelumnya pelaku usaha besar wajib mendapatkan sertifikat Halal paling lambat Oktober 2024 dan kini pemerintah menundanya hingga Oktober 2026.
Tadi dikatakan sertifikasi halal ditunda hingga 2026 karena tidak mudah bagi UMKM, kata Mendag saat ditemui usai penyerahan sertifikat halal di Direktorat Standar Bangunan dan Pengendalian Mutu, Jakarta Timur, Selasa. (28/5/2024).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hassan mengatakan meski mempercepat proses verifikasi tidak mudah, pemerintah berkomitmen membantu UMKM mendapatkan sertifikat yang sah.
Mendag juga mengusulkan pembentukan Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu untuk memfasilitasi pembuatan sertifikat yang sah untuk mengendalikan akses UMKM.
“Jadi tidak usah satu-satu lewat kelompok lewat paguyuban, misalnya bakso, tukang jagal, kalau masuk paguyuban, paguyubannya dipandang asal-asalan 1-2 Ya, sah banget. , untuk diberikan sertifikat,” ujarnya.
Adanya sertifikat yang sah sehingga UMKM bisa berkembang. Sebab, jika perusahaan UMKM di Indonesia tumbuh maka bisa mendorong Indonesia keluar dari middle income stream.
“Jika kita bisa mengembangkan diri kita sendiri, kita bisa mengembangkan diri kita sendiri, kita bisa mengekspor, kalau tidak kita akan terjebak di negara berpendapatan menengah.” dia berkata.
Selanjutnya, jika usaha lokal terus berkembang, diharapkan produk UMKM dapat memenuhi permintaan lokal.
Oleh karena itu, jika UMKM tidak kita kembangkan, maka konsumsi dalam negeri kita akan terserang produk luar negeri, tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Titan Masduki mengatakan, pemerintah sedang membuat peraturan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah. Nantinya, undang-undang ini akan berbentuk pemerintahan presidensial.
Tatin mengatakan, hal itu merupakan upaya untuk memudahkan para eksekutif bisnis di kategori ini. Artinya, proses penjualan produk food grade seperti gorengan mungkin memakan waktu lama untuk memenuhi kebutuhan para herbalis.
Awalnya para pelaku usaha khawatir akan perlunya sertifikasi halal bagi produk yang dijual paling lambat 17 Oktober 2024, namun pemerintah memundurkan waktu tersebut hingga 17 Oktober 2026.
Nantinya akan dikeluarkan Perpres tentang penundaan ini, sehingga para pelaku usaha kecil, khususnya yang menjual makanan, minuman, obat-obatan herbal, tanaman kini bisa tenang, kata Teten di acara Beer Expo 2024. Usai upacara, Smesco Indonesia , Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Ia mengaku khawatir jika pasal-pasal tersebut tidak diubah, para pengusaha bisa menghadapi kasus hukum. Pasalnya, selain kewajiban sertifikasi halal, pengusaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut terancam sanksi.
Artinya, produk kelompok usaha kecil dan menengah berisiko tidak laku. Situasi ini dikhawatirkan akan merugikan pihak dagang di kemudian hari.
Tatin berharap dengan perpanjangan waktu persiapan menjadi 2 tahun, setiap pelaku komersial bisa memenuhi permintaan tersebut. Oleh karena itu tidak ada perpanjangan waktu tambahan untuk mempersiapkan sertifikasi wajib halal.
Nanti kita siapkan (aturannya), rencanakan dengan baik agar tidak ada penambahan lagi pada 17 Oktober 2026, tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Tetan Masduki mengungkap alasan penundaan persyaratan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Ia khawatir jika kebijakan ini diterapkan dalam waktu dekat, banyak pelaku usaha yang tersangkut kasus hukum.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan menunda tanggung jawab sertifikasi halal produk UMKM hingga 17 Oktober 2026. Sebelumnya, pelaku usaha wajib mendapatkan sertifikat sah atas produk yang dijual setelah 17 Oktober 2024 tahun ini.
“Targetnya (jika dilaksanakan) 17 Oktober 2024. Mustahil tercapai, karena ada faktor waktu, ada masalah biaya, ada masalah partner, dan sebagainya,” Teten Smesco dari Inbuyer Expo 2024 di Indonesia di waktu. kata Jakarta, Jumat (17/5/2024).
“Jadi dari pada UMKM bermasalah hukum, sebaiknya ditunda. Alhamdulillah Presiden setuju,” imbuhnya.
Maksud perkara hukum ini berkaitan dengan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan izin yang sah. Faktanya, hanya ada sedikit waktu untuk mempersiapkan hal ini.
Ia mengatakan, hal itu sebagai upaya melindungi usaha kecil, kecil, dan menengah. Ingat, proses verifikasi memakan banyak waktu.
“Saya lebih khawatir. Kalau dipaksakan pada 17 Oktober 2024, banyak UMKM yang akan diperiksa polisi. Saya khawatir sekali, pengecer juga takut. Melihat, Oktober tidak mungkin ditegaskan. 17 2024. Ya, teman-teman UMKM ini akan saya perjuangkan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah menunda persyaratan sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah pada tahun 2024 hingga 2026.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (MINCO) Air Langa Hararto usai rapat kecil di Istana Kepresidenan terkait pengukuhan hukum tersebut, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).
“Sebelumnya Presiden memutuskan untuk perusahaan makanan, minuman, dan perusahaan besar lainnya pelaksanaannya tidak ditunda sampai tahun 2024, melainkan sampai tahun 2026. Tentu ini yang kecil-kecil yang penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun). , Kecil sekali dengan penjualan hingga Rp 15 miliar (per tahun),” kata Airlanga.
Airlanga mengatakan, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kelompok obat bahan alam, jamu dan obat lain, bahan kimia kosmetik, peralatan, produk rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.