JAKARTA – Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik, termasuk mendorong penurunan harga dan pengurangan pajak tahunan yang harus dibayar konsumen.
Pajak atas mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan mobil bermesin gas atau hybrid. Padahal, biaya yang ditanggung pemilik mobil luar biasa ini setara dengan pajak sepeda motor tahunan, bagaimana mungkin?
Landasan utama mendorong kendaraan listrik adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang memuat manfaat yang ditawarkan kepada pemilik, termasuk pengurangan pajak.
Kendaraan listrik dibebaskan dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Beban Balik Kendaraan Bermotor) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023.
Berdasarkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Hyundai Ioniq 5 yang digunakan designsuperstars.net.co.id, terlihat BBNKB dan PKB kendaraan elektronik tersebut nol. Jadi yang ada hanya biaya administrasi dan sumbangan untuk tujuan tersebut.
Tertulis untuk SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan) hanya Rp 143k, biaya administrasi STNK Rp 200k, biaya administrasi TNKB (Nomor Pendaftaran Kendaraan Bermotor) Rp 100k, total Rp 443k.
Artinya, pemilik Ioniq 5 akan mengeluarkan pajak tahunan yang sama dengan sepeda motor sejenis, atau beberapa lakh rupee lebih murah daripada mobil bertenaga bensin.
Namun ternyata nomor tersebut bukan Ioniq 5, melainkan Ioniq 6, meski spek dan harga lebih tinggi. Bahkan pikap luar biasa itu masih berasal dari Korea Selatan.
Tak hanya Mobil Listrik Hyundai, sebelumnya telah dibahas harga mobil listrik Neta V melalui designsuperstars.net.co.id lewat 100kpj.com, meski mobil listrik asal China tersebut dijual lebih murah, namun harganya tetap sama yakni Rp 443.000.
Ioniq 5 merupakan EV pertama dengan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) lebih dari 40% rakitan lokal, sehingga mendapat insentif berupa potongan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar 10%.
Setelah mendapat diskon tersebut, harga Hyundai Ioniq 5 turun sekitar Rp 70 juta, kini dijual dari Rp 681,9 juta untuk model andalan, menjadi Rp 783,1 juta untuk Signature Long Range, on-road di Jakarta. . Formulir Kendaraan SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bekasi, Bogor Diposting pada 1 Juli 2024 Corlantas Polly Page Senin, 1 Juli 2024 Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, Formulir SIM Mengemudi Harian 1 Juli 2024 di designsuperstars.net .co.id.