designsuperstars.net, Jakarta Ancaman keamanan siber semakin meningkat seiring dengan tingginya penggunaan teknologi digital dalam transaksi keuangan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi pada industri perbankan termasuk industri Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah (BPRS) sangatlah penting dan strategis.
Hal tersebut disampaikan pada Seminar Nasional dan Rakornas Perbarindo Tahun 2024: “Implementasi UU Perlindungan Data Anda pada Industri BPR-BPRS di Era Digital”.
Ketua DPP Perbarindo Teddy Alamsya mengungkapkan, Perbarindo menyongsong era digital dimana pesatnya peningkatan penggunaan teknologi telah mengubah operasional perbankan dari tradisional menjadi digital.
“Berkaitan dengan hal tersebut, penting untuk mengurangi risiko internet yang mungkin dihadapi nantinya, terutama penyalahgunaan data pribadi yang dapat mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS,” kata Teddy seperti dikutip, Jumat (8/3). /2024).
Teddy mengakui tantangan industri perbankan ke depan akan berat, khususnya bagi para pelaku industri BPR-BPRS. “Banyak tantangan yang dihadapi BPR, sehingga kita harus memastikan pengelolaan industri berjalan baik sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Teddy.
Sementara itu, Tegu Setyabudi, Direktur Jenderal Dakkapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menjelaskan peluang dan tantangan perlindungan data pribadi dalam sambutannya. “Kami berkomitmen mendukung seluruh lembaga keuangan termasuk anggota BPR-BPRS di Perbarindo,” ujarnya. Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Taegu sendiri menilai topik “Penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Anda pada Industri BPR-BPRS di Era Digital” yang diangkat dalam pertemuan Perbarindo merupakan hal yang strategis dan menarik.
“Kita tahu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2024 yang didalamnya terdapat sanksi jika dilanggar. Ini merupakan strategi yang bagus dan melindungi data pribadi untuk kepentingan kita semua, khususnya bagi BPR di seluruh dunia. Indonesia,” kata Tegu. Penyelenggaraan data pengguna agar terhindar dari sanksi. Beliau juga menegaskan adanya kewajiban untuk melindungi, salah satunya dengan penerapan ISO 27001.
Menurutnya, pada Semester II tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia mencapai 208.725.428 jiwa. Dia mengatakan organisasi yang menggunakan data dari DucCapil setiap tahun sangatlah besar.
“Jumlah perjanjian kerja sama dengan Dukapil sebanyak 6.444. “Dipergunakan untuk kebutuhan masyarakat, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pengembangan kemauan masyarakat, penegakan hukum, dan pencegahan kejahatan,” kata Tegu.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Solistianingsih mengatakan pihaknya melihat pentingnya pembahasan perlindungan data pribadi. Selain itu, kata dia, data ini sangat penting untuk pekerjaan.
“Tentunya di era digital ini kita perlu memahami manfaat dan risiko yang perlu diperhatikan, terutama terkait perlindungan data pribadi,” ujarnya.
Dengan semakin banyaknya pekerjaan online, Lana melihat potensi penyalahgunaan data pribadi. “Kita harus tetap waspada terhadap serangan siber, termasuk melindungi informasi pribadi. Ia menambahkan, dunia usaha memiliki tanggung jawab untuk melindungi informasi pribadi pelanggannya.
Pada Seminar Nasional Perbarindo dan Rakornas Tahun 2024, terdapat beberapa kegiatan yang dilaksanakan; Pemberian ISO 27001; Penyerahan Sertifikat Tahun 2022 kepada Dirjen Dakkapil Penandatanganan PKS antara Direktorat Jenderal dan BPR-BPRS Perbarindo Penandatangan PKS dengan MHIB Perbarindo Penandatangan PKS dengan Universitas Perbarindo Penandatangan PKS dengan Universitas Kristen Indonesia di Indonesia.
“Sejak tahun 2017, Perbarindo bermitra dengan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, BPR-BPRS ada 884, mereka bermitra dengan Dukcapil, kami sudah berupaya memenuhi peraturan daerah yang mewajibkan ISO 27001 untuk Dukcapil. 27001 itu di sana,” kata Teddy.