designsuperstars.net, Jakarta Tarawih berjamaah dilaksanakan setelah salat magrib. Namun tak jarang masyarakat yang datang ke belakang masjid sehingga memilih segera mengikuti imam untuk menunaikan salat tarawih meski belum salat magrib.
Lantas, apakah boleh menunaikan salat tarawih sebelum salat magrib?
Tulisan fikih mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa jangka waktu salat tarawih dimulai dari waktu salat magrib hingga subuh. Perlu diketahui bahwa salat tarawih hanya dapat dilakukan setelah salat magrib selesai.
“Walaupun sudah masuk waktu Isya, namun jika masyarakat belum melaksanakan Sholat Isya, maka hukum tarawih yang dilakukan tidak sah,” kata Alumni Ma’had Aly Lirboyo Kediri sekaligus penulis pakar literasi sekolah Islam, Ustaz A. Zaeini. Misbahuddin. Asyuari mengutip NU Online, Senin (25/03/2024).
Hal ini berlaku bagi orang yang sudah mengetahui tentang batalnya shalat tarawih sebelum Isya. Sedangkan bagi yang belum tahu, aturan salatnya masih berlaku, namun statusnya berubah menjadi salat sunah lengkap (bukan salat tarawih).
Ketika ditanya mengenai permasalahan ini, Imam Ibnu Ziyad (wafat tahun 975 H) dalam buku fatwanya Ghayatu Talkhisil Murad menjelaskan:
ولاج ا كَمَنْ صَلَّى دُخُوْلَ ولاج
Itu berarti:
“Waktu melaksanakan shalat tarawih adalah antara setelah shalat magrib hingga subuh. Jika seseorang menunaikan shalat tarawih sebelum shalat magrib, maka jika ia mengetahui hukumnya (tidak sah melaksanakan shalat tarawih sebelum shalat magrib. ), maka shalat tarawihnya tidak sah.”
Sedangkan jika dia tidak mengetahui hukumnya, maka shalat tarawih kemungkinan menjadi shalat sunnah yang lengkap. Ibarat orang yang menunaikan shalat siang, padahal disangka telah tiba waktunya, namun ternyata telah tiba. tidak tercapai menurut beberapa pendapat tertinggi hukum ini tidak berlaku (Abdurrahman Ibnu Ziyad Az-Zubaidi, Ghayatu Talkhisil Murad, [Beirut, Darul Fikr], volume I, halaman 21).
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa ketika sampai di belakang masjid untuk salat tarawih, sebaiknya jamaah melaksanakan salat magrib terlebih dahulu.
Jika tarawih dilakukan sebelum shalat magrib, maka shalat tersebut termasuk shalat sunnah lengkap atau shalat sunnah yang dilakukan antara maghrib dan shalat magrib, bukan shalat tarawih. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari (wafat 987 H) dalam kitab Fathul Mu’in:
Dan
Itu berarti:
“Apabila waktu salat witir (atau tarawih) telah lewat, maka tidak diperbolehkan mengembalikannya sebelum melaksanakan salat magrib seperti pada salat sunah caretib badiyah. Hal ini berbeda dengan pendapat sebagian ulama. yang dilakukannya batal setelah melaksanakan shalat witir atau tarawih, maka shalat witir atau tarawih itu menjadi shalat sunnah yang sempurna.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari, Fathul Mu’in bi Syarhi Qurratul ‘Ain bi Muhimmatid Din, [Beirut: Dar Ibn Hazm], volume I, halaman 161)
Zaeini menilai aturan menunaikan salat tarawih tanpa terlebih dahulu salat magrib tidak berlaku. Sebab, waktu menunaikan salat tarawih dimulai setelah waktu salat magrib telah tiba, selama Anda sudah menunaikan salat magrib, hingga subuh.
Aturan tidak sah ini berlaku bagi orang yang sudah mengetahui batalnya shalat tarawih sebelum shalat magrib.
Adapun bagi orang yang belum mengetahui aturan ini, maka shalatnya tetap sah namun statusnya menjadi shalat sunnah penuh (bukan shalat tarawih). Oleh karena itu, jika seseorang datang terlambat untuk shalat tarawih, hendaknya ia menunaikan shalat magrib terlebih dahulu baru kemudian menunaikan shalat tarawih sunnah.
Zaeini pernah menjelaskan, salat tarawih merupakan salat sunah yang dilakukan setelah salat magrib di bulan suci Ramadhan.
Sholat tarawih mempunyai banyak keutamaan sehingga banyak orang yang berlomba-lomba menunaikannya, meski banyak juga yang terlambat datang ke jamaah untuk sholat tarawih. Diantaranya, sebagaimana disebutkan dalam kitab Hadits Nabi Muhammad SAW:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا, غُفِرَ لَهُ مَن َهُ مَاحْتِسَ Ya, ذَنْبِهِ
Itu berarti:
“Barangsiapa yang shalat (pada malam bulan) Ramadhan karena dilandasi iman dan mencari pahala, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaqun Alaih).
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan salat malam di bulan Ramadhan adalah salat tarawih. Pahala yang disebutkan dalam hadis berlaku secara umum, baik dilakukan sendiri maupun berjamaah.