Apakah Boleh Umat Islam Pakai Sepatu Berbahan Kulit Babi?

Read Time:3 Minute, 56 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Sepatu berbahan kulit babi atau dikenal dengan sebutan “kulit babi” banyak dijual bebas di Indonesia. Bahannya juga tidak menutup kemungkinan untuk digunakan pada item fashion lainnya seperti dompet, ikat pinggang, dan tas. Hal ini menimbulkan pro dan kontra bahkan di kalangan umat Islam.

Artinya, dapat diasumsikan bahwa fashion item berbahan kulit babi tidak langsung dikonsumsi oleh tubuh. Namun pihak yang menentang berarti tidak menggunakan produk berlabel “kulit babi” karena dianggap najis. Lalu apa fatwa tentang sebenarnya penggunaan barang-barang tersebut?

Dalam keterangan yang diterima Lifestyle designsuperstars.net, beberapa waktu lalu, Spesialis Pelayanan Laboratorium LPPOM MUI Priyo Wahyudi menjelaskan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang yang bermanfaat. Hal ini antara lain dibahas dalam Fatwa MUI Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penyamakan Kulit Hewan dan Pemanfaatannya.

Fatwa tersebut menyatakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai hewan untuk barang yang bermanfaat, mas makul lam (boleh makan daging) atau ghairu makul lam (tidak boleh makan daging). ) setelah penyamakan. Namun hal ini tidak berlaku pada kulit anjing, babi dan salah satu atau keduanya.

Hal ini kembali ditegaskan dalam Fatwa MUI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Sertifikasi Halal Produk Penggunaan Hewan. Secara khusus, fatwa ini menjelaskan tata cara penyamakan menurut hukum Islam, seperti: jenis hewan adalah hewan selain babi dan anjing, atau yang lahir dari keduanya atau salah satunya; Gunakan metode untuk menghilangkan lendir dan bau apek yang berhubungan dengan kulit; Menghilangkan kotoran yang menempel di permukaan kulit; y Mencuci kulit yang telah dibersihkan untuk membersihkannya dari kotoran.

Merujuk pada fatwa tersebut, Priyo mengatakan: “Aturan atau pedoman sertifikasi halal produk berbahan dasar hewan sangat lengkap dan tertuang jelas dalam fatwa MUI yang ada. Dalam kedua fatwa tersebut, apa pun yang biasa diberi tanda kulit babi atau kulit babi labelnya dengan jelas dinyatakan ‘Haram.

Selain yang berasal dari hewan, bahan tambahan dan bahan pembantu yang digunakan tidak boleh mengandung pengotor seperti pewarna, bahan kimia atau (jika ada) enzim. Kewajiban pemberian sertifikasi Halal terhadap produk yang digunakan tertuang jelas dalam Fatwa MUI.

Aturan ini berdasarkan UU No. 2014 tentang Jaminan Halal Produk dan Turunannya 33. Wajib sertifikasi Halal berlaku bagi produk yang beredar di Indonesia.

Barang bekas merupakan salah satu produk yang harus memiliki sertifikasi Halal, terbagi menjadi barang bekas, barang bekas dan barang bekas. Penerapan kewajiban sertifikasi halal pada barang konsumsi sedang memasuki masa transisi dan akan diterapkan sepenuhnya pada tahun 2026. Namun, Priyo mengungkapkan banyak barang konsumsi yang belum memiliki sertifikasi halal.

Di sisi lain, Prio menyatakan produk kulit bisa dikenali. Meski cukup sulit dideteksi dengan mata telanjang, namun identifikasi tetap bisa dilakukan. Selain memperhatikan label produk, konsumen juga bisa memperhatikan pola yang muncul di permukaan kulit. Kulit babi akan menunjukkan a pola segitiga dengan tiga titik,” jelasnya

Ia juga menjelaskan, pilihan paling logis adalah menguji barang konsumsi di laboratorium. Uji laboratorium dapat mengidentifikasi dan memverifikasi suatu produk mengenai bahan baku dan sumber produk kulit. LPPOM MUI memiliki laboratorium halal yang menyediakan dua metode pengujian.

Pertama, tes berbasis molekuler, yakni tes DNA dengan menggunakan teknologi PCR. Kedua, pemeriksaan mikroskopis, khususnya pengamatan pola pori-pori kulit menggunakan mikroskop stereoskopis. Selain layanan pengujian kulit untuk barang konsumsi, Laboratorium LPPOM MUI merupakan laboratorium pertama yang terakreditasi KAN untuk pengujian Halal dan Vegan di Indonesia.

Laboratorium ini telah mencapai standar ISO/IEC 17025:2017. Dengan begitu, Anda tidak perlu ragu lagi untuk mengecek keaslian produk di laboratorium LPPOM MUI. Untuk informasi lengkap mengenai tes dapat mengunjungi website https://e-halallab.com.

Sebelumnya, pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil mulai Oktober 2024 hingga 2026. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas yang digelar di Kantor Presiden Istana tentang Sertifikasi Halal. Dari Antara pada Rabu 15 Mei 2024.

Sebelumnya Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman, dan lainnya ditunda pelaksanaannya ke tahun 2026, bukan 2024. Padahal, UMKM ini mikro dan penjualannya berkisar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar (per tahun). ., lalu yang lebih kecil yang penjualannya mencapai Rp 15 miliar (per tahun),” kata Airlangga, dikutip saluran Bisnis designsuperstars.net.

Menurut Airlangga, kewajiban sertifikasi halal tahun 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, jamu dan lainnya, bahan kimia kosmetik, aksesoris, barang konsumsi, perlengkapan rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan. Sedangkan bagi perusahaan skala menengah dan besar, kewajiban sertifikasi Halal tetap pada Oktober 2024.

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan penundaan tersebut adalah pencapaian target sertifikasi halal telah mencapai lebih dari 4 juta per tahun dibandingkan target 10 juta sertifikasi halal. Khusus untuk produk dari negara lain, kewajiban sertifikasi halal dikenakan setelah negara tersebut menandatangani Perjanjian Pengakuan Bersama (Mutual Recognition Agreement/MRA).

Tadi Menteri Agama sudah menginformasikan bahwa saat ini sudah ada 16 negara yang menerapkan ARM, jadi negara-negara yang sudah menerapkan ARM itu relevan agar produk bisa masuk karena sudah tersertifikasi halal di negara asalnya, ”ujarnya.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Dibanderol Rp 250 Jutaan, Honda Freed Terbaru Resmi Mengaspal di Jepang
Next post Tidak Sabaran, Pengendara Motor Ini Hampir Terlindas Kereta Api