Cara Lapor SPT Tahunan Pajak, Terakhir Hari Ini 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Read Time:3 Minute, 30 Second

designsuperstars.net, Jakarta Direktur Jenderal Pajak (DJP) menghimbau kepada Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan SPT Tahunannya. Sebab, batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.

Sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 pasal 3 ayat (3) huruf b dan c Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) wajib pajak dapat menyampaikan paling lambat 3 bulan (orang perseorangan) atau 4 bulan (perusahaan) . ) setelah akhir tahun pajak.

Pasal 1 angka 8 lebih lanjut menjelaskan bahwa tahun pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.  Cara melaporkan SPT

Sebelum melaporkan SPT secara online dengan e-Filing, wajib pajak harus memastikan memiliki EFIN. Oleh karena itu, wajib pajak yang telah memiliki EFIN dapat menerbitkan SPT pajaknya.

Sebagai referensi, Electronic Filing Identification Number atau EFIN merupakan nomor identifikasi yang diterbitkan DJP agar Wajib Pajak dapat melaporkan SPT melalui e-Filing.

Untuk mendapatkan nomor identifikasi ini, wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan EFIN di DOU terdekat.

Bagi yang sudah memiliki EFIN, berikut langkah dan cara melaporkan biaya SPT tahunan menggunakan e-Filing: Masuk ke halaman DJP Online melalui link https://djponline.go.id Kemudian isi kolom sesuai untuk petunjuknya Wajib Pajak harus login terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP dan password serta keamanan. Kemudian pilih Laporan Pilih layanan e-filing Kemudian pilih menu Buat SPT Kemudian isi kolom yang disediakan oleh sistem Pilih SPT yang akan dilaporkan Isi. pada data SPT Masukkan kode verifikasi Klik Kirim SPT Laporan SPT akan terdaftar di sistem DJP dan tanda terima laporan akan dikirimkan ke email Wajib Pajak. 

 

Sementara itu, bagi Wajib Pajak yang belum memiliki EFIN, dapat mengirimkan permintaan aktivasi EFIN ke KPP atau KPP terdaftar.

Permohonan ini dapat disampaikan melalui email resmi, langsung ke KPP, surat tercatat atau jasa kurir/messenger terdekat. Wajib Pajak dapat mengunduh formulir permohonan EFIN melalui link www.pajak.go.id/id/formulir-mohon-EFIN.

Namun perlu diketahui bahwa hanya satu email wajib pajak yang diperbolehkan untuk permintaan layanan aktivasi EFIN. Formulir permohonan aktivasi EFIN dapat diserahkan kemudian bersama dengan data bukti kepemilikan catatan (PORO).

Sebelumnya, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (ATR) adalah tanggal 31 Maret. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024.

Bagi wajib pajak yang menunda penyampaian SPT sebelum tanggal jatuh tempo, akan dikenakan sanksi. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi bagi Wajib Pajak yang tidak hadir atau terlambat tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).

Pasal 7(1) menyatakan apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3(3) atau perpanjangan jangka waktu penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3(4), maka dikenakan sanksi administratif. berupa denda sebesar Rp500 ribu untuk surat pemberitahuan periode tersebut, Rp100 ribu untuk surat pemberitahuan periode lainnya, dan Rp1 juta untuk surat pemberitahuan pajak penghasilan tahunan bagi wajib pajak surat pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Sanksi pidana dapat pula dijatuhkan dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali pajak yang terutang atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali pajak yang belum atau belum dibayar, sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut. . 39, paragraf 1.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktunya. Bahkan kantor DJP Kementerian Keuangan tetap buka pada Sabtu dan Minggu, 30-31 Maret 2024.

 

 

DJP melalui akun Instagram resminya @ditjenpajakri mengungkapkan hal tersebut seperti dilansir Business Channel Selasa, 26 Maret 2024 dari designsuperstars.net “Tetap buka! Kantor Pajak akan tetap membuka layanan perpajakan pada 30-31 Maret 2024 untuk #KawanPajak.Laporan SPT Tahunan”, demikian pemberitahuan DJP.

Meski demikian, masyarakat tetap diingatkan untuk mengecek langsung jadwal dan lokasi pelayanan di luar kantor melalui tautan bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sementara itu, Kring Pajak juga memberikan layanan konsultasi mulai pukul 09:00 hingga 15:00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.

“Selain memberikan pelayanan di kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari hingga Maret 2024, telah dibuka 3.039 tax corner di seluruh Indonesia,” jelas DJP.

 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Terpopuler: Profil Sabda Ahessa sampai Gathan Saleh yang Diduga Pelaku Penembakan
Next post Microsoft Hadirkan Dasbor Xbox ke Web dengan Beragam Fitur Baru