Reaksi Mills Usai Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia Didaftarkan Atas Nama PSSI

0 0
Read Time:2 Minute, 58 Second

designsuperstars.net – Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia belakangan menjadi perbincangan.

Pasalnya, pesan logo Garuda pada Jersey Timnas Indonesia muncul dalam Hak Paten atau Hak Milik (HAKI) yang dilaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Jersey Timnas Indonesia Berlogo Garuda HKI kini menjadi milik masyarakat dan PSSI. Kemudian Jersey Timnas Indonesia HAKI Logo Garuda produksi Mills dilaporkan ke PSSI.

Molindina pun angkat bicara mengenai hal ini. Molindina menjelaskan bagaimana logo itu dibuat di sini. Pabrik tersebut akan melakukan penelitian dan pengembangan internal dalam jangka pendek pada tahun 2022.

Jika sudah matang dan lengkap, Jersey Timnas Indonesia Berlogo Garuda produksi Mills tentunya akan dikirimkan ke PSSI untuk mendapat persetujuan. 

“Bagi kami, jika logo tersebut digunakan oleh Timnas, maka logo tersebut milik seluruh masyarakat Indonesia,” kata Fajar, Direktur Design Mills.

Fajar bertanya-tanya kenapa PSSI membuat Logo Garuda di Jersey Timnas Indonesia yang diproduksi pabrik. “Sejauh yang kami tahu di komunitas produsen, tidak ada pemberitahuan dari pemerintah federal.”

“Kami tim pembuat pabrik, ikhlas jika karya kami akan digunakan oleh pemerintah atau masyarakat. Sayang sekali kenapa kami tidak menginformasikan terlebih dahulu. Dalam pendaftaran ke pengembang, kami tidak tahu apakah mungkin ada undang-undangnya. disetujui oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual atau tidak, imbuh Fajar

Fajar mengatakan, Logo Garuda sebagai Lambang Negara sepengetahuannya tidak bisa dijadikan HKI. “Seperti yang sudah kami tunjukkan sebelumnya. Karena logo tersebut digunakan oleh Timnas, maka logo tersebut sudah menjadi milik negara, sehingga kami tidak pernah mencoba untuk mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya, logo Garuda Pancasila tidak bisa dideskripsikan. atau orang.”

Fajar mengatakan Mills jujur ​​karena tak mau membahas persoalan tersebut. Ia bersyukur logo Garuda pada Jersey Timnas Indonesia produksi Mill dicintai dan dicintai masyarakat.

“Dari tim kreatif Milling, kami jujur ​​apakah karya kami akan bermanfaat bagi masyarakat di masa depan, apalagi jika dicintai masyarakat. Kami bangga.”

Lambang Garuda ini lambang Pancasila. Lambang negara kita milik seluruh rakyat Indonesia, tegasnya.

Saat ini logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dari pasal 21 ayat (II) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pengalihan Merek dan Merek terdapat pembatasan bahwa status merek tidak dapat menjadi HKI.

Permohonan HKI dapat ditolak apabila nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau lambang atau lambang negara, baik nasional maupun internasional, ditolak kecuali diperbolehkan dengan izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang; atau

Faktanya, selain Indonesia, ada beberapa negara yang menggunakan simbol nasional pada jersey mobil nasionalnya. Mereka adalah Hongaria, Australia, Turki, dan Slovakia.

Namun, tidak jelas apakah simbol nasional dilarang atau tidak digunakan di negara-negara tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Di Indonesia, sejarah Logo Garuda pada Jersey Timnas Indonesia dimulai pada tahun 1954. Presiden pertama RI yang juga mengeluarkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Ir Soekarno, memesan Logo Garuda pada Jersey Timnas.

Saat itu, ia menyaksikan timnas Indonesia bertanding melawan Cekoslowakia pada tahun 1954. Presiden Soekarno melihat lambang Garuda Pancasila di bagian dada jersey timnas Indonesia bisa menambah kekuatan para pemain.

Dilanjutkan dengan pemasangan lambang Garuda Pancasila pada jersey olahraga saat mengikuti Olimpiade 1956 di Australia.

Sedangkan pemilihan patung Garuda sebagai simbol pertama kali diperkenalkan oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.

Sultan Hamid II secara akurat menampilkan gambar Garuda sebagai lambang negara pada kompetisi yang diadakan Panitia Lencana Republik Indonesia (RIS) pada tahun 1950.

Setelah melalui beberapa perkembangan, gambar Garuda disetujui menjadi lambang negara pada tanggal 11 Februari 1950 pada Sidang Kabinet RIS.

  Komisi III dan X DPR RI Setujui Pidato Mees Hilgers-Eliano Reijnders Komisi III dan designsuperstars.net.co.id 17 September 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto