Mengapa Pekerja Wajib Ikut Program Tapera?

Read Time:3 Minute, 2 Second

designsuperstars.net, Jakarta Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengaku menolak undang-undang yang mewajibkan pekerja mengikuti program Tapera. Aturan pelibatan ini berlaku bagi ASN/PNS pekerja swasta dan wiraswasta.

Syarat pahlawan untuk mengikuti program Tapera diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Dalam melakukan hal tersebut, BP Tapera berperan sebagai operator semata-mata untuk menegakkan amanat undang-undang yang berlaku. “Yah (wajib perusahaan) bukan karena kita karena undang-undang itu wajib,” kata Hero dalam konferensi pers di kantor BP Tapera, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Saat ini, Hero menegaskan, pemotongan gaji pegawai program Tapera belum dilakukan. Pihaknya masih menerapkan aturan terkait aturan teknis pelaksanaan program Tapra.

Mereka menjelaskan: Kami sedang menyelesaikan masalah ini dan kami sangat berhati-hati dalam menafsirkan persyaratan wajib terkait partisipasi berdasarkan perintah regulator.

Meski demikian, Hero tetap mengaku mendapat tanggapan beragam dari berbagai kelompok pemangku kepentingan dan pengusaha. Mereka mengaku memahami berbagai alasan menolak apa yang masih terjadi.

Terakhir, kita pasti akan mendengarkan berbagai pemikiran dan memahami konteks perkembangan yang terjadi saat ini, apa yang menjadi kekhawatiran dan keberatan masyarakat, yaitu penilaian BP Tapera terhadap kinerja pengelolaan Tapera. Para buruh menuntut agar aturan main Tapera dihapuskan.

Sebelumnya, Peraturan Pemerintah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) No. Pada tahun tersebut 21 Tahun 2024 melalui Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) atau penyertaan Tapera.

Presiden KSPI Saeed Iqbal mengemukakan beberapa alasan mengapa Tapera harus dibatalkan, fokus utamanya adalah potensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut. Menurut Saeed, dana Tapra sangat rentan disalahgunakan akibat kerancuan sistem anggaran.

 

Dana Tapera dihimpun dari iuran pekerja dan pengusaha, namun dikelola oleh pemerintah tanpa ada iuran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDD). Hal ini menciptakan risiko penyalahgunaan sumber daya keuangan yang signifikan.

“Model Tapra bukanlah sistem jaminan sosial atau dukungan sosial yang jelas. Dana dari iuran sosial dikelola oleh pemerintah, yang tidak boleh mendapat bagian pada dana yang bukan berasal dari APBN atau APBD. Hal ini membuka peluang besar terjadinya korupsi. .Khand Saeed pada Minggu (2/6/2024) jelasnya.

Selain itu, Saeed menegaskan, uang yang terkumpul dari tiga persen gaji pekerja tidak cukup untuk membeli rumah dalam sepuluh hingga dua puluh tahun. Faktanya, uang muka saja tidak cukup. Hal ini menciptakan ketidakpastian mengenai kepemilikan rumah bagi pekerja.

Mengurangi porsi Tapra juga akan meningkatkan biaya hidup pekerja. Dengan menurunnya daya beli dan rendahnya gaji akibat UU JOBS, tambahan pengurangan 2,5 persen untuk Tapera dibebani oleh berbagai pemotongan lainnya, seperti pajak penghasilan dan iuran Jaminan Sosial lainnya.

 

Koresponden: Suleiman

Sumber: Merdeka.com

Para pekerjalah yang berpartisipasi dalam Tapra. Pegawai adalah setiap orang yang bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk lain.

Siapa karyawannya? Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Negeri Sipil (PNS dan Kontrak Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPPK)) Prajurit Tentara Nasional Indonesia Prajurit Pelajar Tentara Nasional Indonesia Republik Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pejabat Pemerintahan Pegawai/Pegawai Negara/Organisasi Daerah Pegawai/Pegawai Pegawai Perusahaan Perdesaan/ Karyawan Perusahaan Swasta. dan pekerja yang menerima upah atau gaji selain pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan i, antara lain pekerja BP Tapera, pekerja Bank Indonesia, pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan warga negara asing (WNA) yang telah bekerja di Indonesia setidaknya selama beberapa waktu. . Waktu yang singkat yaitu 6 bulan

Dana Tapera dicairkan pada saat berakhirnya kemitraan. Pembayaran dana Tapra diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang kembali dijelaskan dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapra.

Dana Tapera boleh dicairkan jika syaratnya terpenuhi. Berdasarkan laman resmi BP Tapera, syarat pembayaran Tapera adalah sebagai berikut: Usia 58 tahun untuk wiraswasta selama lima tahun berturut-turut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Punya Bos Baru, Honda Indonesia Targetkan Elektrifikasi Penuh 2040
Next post Inilah 12 Bahaya Nyata Konsumsi Gula Berlebih bagi Tubuh, Kaki Anda Bisa Hilang Satu