designsuperstars.net, Jakarta – Usai pengumuman di kantor pusat Apple di Cupertino, AS, perusahaan segera membuka pre-order iPhone 16 atau pemesanan seri iPhone 16 di beberapa negara.
Sayangnya, belum ada pre-order iPhone 16 di Indonesia, termasuk melalui retail partner resmi Apple.
Nah, mungkin sudah banyak pecinta iPhone yang sudah melakukan pre-order iPhone 16 di beberapa negara terdekat seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand.
Lalu, jika Anda sudah melakukan pre-order, bagaimana cara mendaftarkan IMEI iPhone 16 setelah perangkat ada di tangan Anda?
Mendaftarkan IMEI iPhone 16 merupakan hal yang sangat penting ketika Anda membeli perangkat dari negara lain. Pasalnya ponsel tanpa registrasi IMEI tidak bisa menerima sinyal operator Indonesia jika nomor IMEI tidak terdaftar secara resmi.
Meski ponsel bisa digunakan di jaringan Wi-Fi, namun sayang sekali jika iPhone 16 terbaru tidak bisa terkoneksi dengan internet atau layanan telekomunikasi dari operator Indonesia, bukan?
Berikut cara registrasi IMEI iPhone 16 series yang dibeli di luar negeri: IMEI dapat didaftarkan melalui website www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi bea cukai seluler yang dapat diunduh di Google PlayStore. Masuk ke laman https://www.beacukai.go.id/register-imei.html dan masukkan data diri lengkap. Anda akan diminta memasukkan data seperti nomor penerbangan, waktu kedatangan, jenis tanda pengenal (paspor atau KTP), nama lengkap, NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK), kewarganegaraan, email. Masukkan item atau perangkat dengan IMEI yang ingin Anda daftarkan. Di sini ada dua IMEI yang bisa dimasukkan datanya. Anda dapat menemukan nomor IMEI ini di kotak perangkat atau melalui menu *#06*. Anda dapat memasukkan merek atau merek ponsel cerdas tersebut. Masukkan jenis, RAM, kapasitas penyimpanan, warna, harga dalam Rupee atau mata uang lain seperti USD. Anda juga akan diminta memasukkan harga perangkat yang didaftarkan. Selanjutnya masukkan kode captcha untuk konfirmasi data dan Anda akan menerima kode QR untuk verifikasi dengan petugas bea cukai.
Pemilik smartphone yang ingin check in di bandara dapat mengunjungi loket bea cukai dan memindai kode QR dari situs resminya. Apabila verifikasi atau registrasi IMEI dilakukan di luar bandara, pengguna dapat mendatangi kantor bea cukai terdekat, namun tidak diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Kemudian, dalam waktu 2×24 jam, ponsel dari negara lain yang terdaftar IMEI sudah bisa digunakan untuk terhubung ke kartu SIM operator Indonesia.
Anda harus tahu bahwa pendaftaran IMEI perangkat Anda gratis. Namun, pemilik perangkat harus membayar bea masuk dan pajak yang dikenakan pada perangkat dengan harga di atas US$500.
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 dengan harga murah USD 799, maka harga sudah termasuk pajak adalah USD 299 – ya, karena USD 500 sudah bebas pajak.
Biaya pendaftaran IMEI mencakup beberapa variabel antara lain bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor.
Bea masuk yang dikenakan sebesar 10 persen dari nilai pabean dan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor.
Kemudian, PPH Pasal 22 impor sebesar 10 persen dari nilai impor bagi yang sudah memiliki NPWP dan 20 persen dari nilai impor bagi yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai contoh, berikut perhitungan pajak registrasi IMEI iPhone 16:
IPhone 16 versi 128GB dibanderol S$ 1.299 atau setara USD 995 (Rp 15.417.634,25). Barang di atas USD 500 dikenakan pajak atau bea.
Dalam hal ini nilai pabean = nilai barang – USD 500
Atau USD 995 – USD 500 = USD 495, yang setara dengan Rp 7.628.791 (diubah oleh Google saat pesan ini ditulis).
Bea masuk dihitung sebesar 10 persen dari nilai pabean atau 10 persen x 7.628.791 = Rp 762.879.
Nilai impor dihitung berdasarkan nilai pabean dan pajak impor atau, nilai impor Rp 7.628.791 + 763.000 = Rp 8.391.791.
Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor yang dihitung PPN = 11 persen x Rp 8.391.791 atau Rp 923.097.
Jadi total pajaknya adalah bea masuk dan PPN atau Rp 763.000 + Rp 923.097 = Rp 1.686.097.
Pph bagi pemegang NPWP : Nilai impor x 10 persen atau 8.391.791 x 10 persen = Rp 839.179
Pph untuk non-NPWP: Nilai impor x 20 persen atau Rp 8.391.791 x 20 persen = Rp 1.678.358.
Bea Masuk: Rp 763.000/ PPN: Rp 923.097/ Pph: Rp 839.179 (NPWP) dan Rp 1.678.358. (Bukan NPWP).
Jadi, jika Anda membeli iPhone 16 versi termurah dari Singapura, total uang yang harus Anda keluarkan adalah:
Rp 15.418.000 + 763.000 + 923.097 + 1.678.358 = atau Rp 16 juta atau Rp 17 juta.