X Bebaskan Pengguna Akses Konten Dewasa, Kominfo Segera Kirim Surat Peringatan

Read Time:1 Minute, 23 Second

JAKARTA. Pemilik X, Elon Musk, mengizinkan pengguna platform media sosial itu untuk berbagi konten dewasa. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo) sedang dalam proses mengkaji dan segera mengambil tindakan.

Platform X dikenal mengizinkan penggunanya untuk berbagi dan mengakses konten dewasa jika mereka memenuhi persyaratan. Namun ada kekhawatiran pengguna akan membuat identitas palsu agar anak di bawah umur bisa leluasa mengakses konten dewasa.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan pihaknya sedang mempelajari masalah tersebut sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. Jika terbukti melanggar peraturan Indonesia, maka akan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

“Masih kami dalami dan selanjutnya akan dibahas oleh CEO Aptics. Jika memang ada konten negatif seperti pornografi dalam bentuk apa pun, akan diambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” kata Nezar kepada wartawan di Jakarta, Jumat. Jumat (7).

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Setiadi menyatakan akan memblokir platform yang menyebarkan pornografi secara bebas. Nezar menjelaskan, Kominfo tengah mendalami platform mana saja yang berpotensi diblokir agar tidak merugikan kelahiran bangsa.

“Ya akan kami pertimbangkan lagi (platform atau konten mana yang diblokir) karena masih banyak konten positif lainnya. Nanti kita timbang lagi, baru kita tuliskan ke yang masuk timeline di Indonesia, ”ujarnya.

Sekadar informasi, pengguna yang ingin membagikan konten dewasa harus menandai kontennya sebagai NSFW (Not Safe For Work) sehingga secara default disembunyikan dan hanya terlihat oleh pengguna yang memilih untuk melihatnya. Selain itu, pengguna harus berusia minimal 18 tahun untuk melihat konten NSFW.

Aturan ini berlaku untuk semua konten dewasa yang dibuat dengan kecerdasan buatan, fotografi, atau animasi. Aturan ini melarang konten yang mendorong eksploitasi, pemerkosaan, objektifikasi, kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur atau perilaku tidak senonoh.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Momen Menyentuh Ikrar Siswa Seminar Motivasi Ganesha Operation di USU Medan
Next post Begini Cara Cek Link Hasil PPDB Jabar 2024 dan Jadwalnya
PAY4D slot jepang slot 1000 jepang slot lapaktoto