Sudah Jadi Tradisi, Apa Hukum Ziarah Kubur? Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Read Time:1 Minute, 45 Second

JAKARTA – Tradisi merupakan suatu kegiatan yang telah berlangsung sejak zaman dahulu dan terus berlangsung hingga saat ini. Indonesia merupakan negara yang terkenal dengan beragam tradisinya. Diskusi mengenai tradisi di Indonesia seakan tiada habisnya.

Salah satu tradisi yang masih dilakukan khususnya di kalangan umat Islam Indonesia adalah ziarah makam atau ziarah ke makam orang yang sudah meninggal. Umumnya tradisi ini dilakukan seminggu sebelum awal bulan suci Ramadhan.

Masyarakat percaya melalui tradisi ziarah kuburan ini mereka bisa membahagiakan orang yang sudah meninggal. Maka kami juga berharap Allah mengampuni ahli pemakaman tersebut. Di Jakarta sendiri, tradisi tersebut masih berlanjut hingga saat ini. Lalu bagaimana hukumnya ziarah kubur?

Ulama kondang Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, ziarah berarti berkunjung. Di Indonesia, kata ziarah sendiri identik dengan kuburan karena sering disamakan. Menurutnya, ziarah juga bisa digunakan untuk mengunjungi orang yang masih hidup.

“Maka aku berziarah kepadamu, yaitu mengunjungimu. Mau kemana, ustaz? Anda ingin berziarah ke rumah Pak Lutfi. Apakah Tuan Lufi masih mati? Ya, ziarah bisa. ini tidak hanya berarti mengunjungi orang yang telah meninggal. Ziarah dapat diartikan mengunjungi orang yang masih hidup. “Iya,” jelas Adi Hidayat seperti dikutip YouTube Audio Dakwah, Senin 31 Juli 2023.

Terkait ziarah kubur, Ustaz Adi Hidayat mengatakan diperbolehkan karena Rasulullah SAW melakukannya dan membolehkannya.

“Makanya muncul kata ziarah di kuburan. Apa yang sedang kamu lakukan? Berdoalah untuk mereka. Nabi juga bersabda: Silakan berziarah ke makamnya,” kata Ustaz Adi Hidayat.

Adi Hidayat mengatakan, meski diperbolehkan, namun ziarah ke makam sebelumnya dilarang karena di zaman jahiliyah, orang mati selalu ditangisi secara berlebihan. Oleh karena itu, saat itu Nabi Muhammad khawatir umat Islam akan terjerumus ke dalam kemurtadan.

Namun seiring berjalannya waktu dan keimanan umat Islam semakin meningkat, Nabi mengijinkannya. Asalkan dalam kegiatan haji yang serius tidak melakukan atau merusak hal-hal yang dapat mendatangkan murka Allah SWT.

“Dulu Nabi melarang ziarah ke kuburan karena takut orang menangis dan meminta hal-hal yang jahat. Sekarang ziarah ke makam itu sah,” kata Adi Hidayat. Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Bekasi yang diduga menganiaya Santriwari telah meninggal dunia. Pimpinan Perguruan Tinggi Islam Karanghappi, Kabupaten Bekasi, berinisial Salis Aki Udin (52), kehabisan napas. designsuperstars.net.co.id 9 Oktober 2024

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Formula Akrilat Poliuretan Zat yang Mampu Melindungi Beton
Next post Perasaan Campur Aduk Putri KW setelah Kalahkan Tai Tzu Ying di Taipei Open 2024
PAY4D slot jepang slot 1000 jepang slot lapaktoto