designsuperstars.net, Jakarta – Idul Adha identik dengan hidangan daging yang kaya untuk kurban. Meski lezat, terlalu banyak mengonsumsi daging dapat memicu sejumlah masalah kesehatan, antara lain gangguan pencernaan, kolesterol darah tinggi, dan peningkatan risiko penyakit jantung.
Untuk itu, penting untuk memilih minuman yang tepat setelah memakan daging korban. Padahal, kedua bahan alami tersebut cukup untuk mengontrol kadar kolesterol. 1. Air
Untuk amannya, peneliti sekaligus konsultan patologi medis subspesialis gastroenterologi dan hepatologi Ari Fahrial Syam menyarankan untuk menghindari minuman berkalori tinggi seperti teh manis atau sirup saat mengonsumsi daging korban.
“Minumlah air putih yang cukup, delapan hingga 10 gelas sehari, untuk mencegah sembelit,” ujarnya kepada Health designsuperstars.net.
Air adalah minuman paling sederhana namun penting. Air membantu melancarkan pencernaan, mengeluarkan racun, dan mencegah dehidrasi saat memakan daging korban. 2. Teh hitam
Teh hitam merupakan bahan alami yang mampu menjaga kadar kolesterol darah. Menurut situs Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Kemenkes RI) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada Senin 17 Juni 2024, kandungan flavonoid pada teh hitam membantu fungsi jantung, menurunkan kolesterol. tingkat dan mengurangi risiko hipertensi.
Ya, dalam Islam orang yang melakukan kurban diperbolehkan memakan sendiri sebagian daging kurbannya. Bahkan, dianjurkan untuk membagi daging kurban menjadi tiga bagian: satu bagian untuk Anda dan keluarga: ini termasuk hak kurban untuk menikmati hasil kurban. Tempat berbagi dengan sanak saudara dan tetangga: Dirancang untuk mempererat tali silaturahmi dan berbagi kebahagiaan. Tempat memberi kepada orang miskin: Ini adalah tempat yang paling penting karena bertujuan untuk membantu mereka yang membutuhkan.
Namun Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan hukum memakan daging kurban tergantung pada jenis kurban. Penjelasannya sebagai berikut: 1. Dasar hukum kurban yang disunnahkan: Al-Quran, surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya: “Maka makanlah darinya dan berikanlah kepada orang-orang yang ridho dengan apa yang dimilikinya (jangan meminta). ) dan kepada orang-orang yang meminta. Demikianlah Kami menyembah (unta) agar kamu bersyukur. 2. Kurban Sumpah Barangsiapa yang berkurban karena nazarnya dilarang memakan daging kurbannya, maka seluruh bagian dari hewan kurbannya wajib diberikan kepada fakir miskin orang yang berkurban tidak boleh memakannya dan harus memberikannya kepada orang miskin.
Menurut hukum Islam, ada beberapa kategori orang yang tidak boleh makan daging kurban. Penjelasannya sebagai berikut : 1. Orang yang berkorban demi nazarnya
Jika seseorang berkurban karena nazar, maka dilarang memakan daging kurbannya. Seluruh daging kurban harus dibagikan kepada fakir miskin. Sebab, sumpah dipandang sebagai kewajiban yang harus dipenuhi tanpa ada keuntungan pribadi bagi pengambil sumpah. 2. Orang yang menjual daging kurban
Orang yang melaksanakan kurban atau panitia kurban tidak boleh menjual daging kurban. Jika daging kurban dijual, maka hasil penjualannya tidak boleh dikonsumsi oleh orang yang melakukan kurban atau panitia, dan harus diberikan kepada fakir miskin. 3. Komite Korban, yang menerima upah berupa daging
Panitia kurban yang menerima daging sebagai upah tidak boleh memakan daging. Seharusnya panitia menerima gaji dalam bentuk uang atau jasa lainnya dan bukan dalam bentuk daging kurban.
Daging kurban hendaknya dibagikan kepada yang berhak, yakni fakir miskin. 4. Orang kaya yang tidak membutuhkan
Dalam konteks pendistribusian, masyarakat miskin merupakan prioritas pertama penerima kurban. Meski tidak haram, namun bagi orang kaya yang tidak berkebutuhan sebaiknya tidak memakan daging kurban agar yang paling membutuhkan dapat menikmati porsi yang lebih besar.