Lengkapi Imunisasi Sebagai Upaya Penuhi Hak Anak, Ini 4 Landasan Hukumnya

0 0
Read Time:3 Minute, 4 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prima Yosephine mengatakan vaksinasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi.

Hal ini dibuktikan dengan pembahasan vaksinasi berdasarkan empat landasan hukum: Pasal 28B (2) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD):

Semua anak mempunyai hak untuk bertahan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28H(1):

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak atas pelayanan kesehatan. Undang-undang Perlindungan Anak No.35 Tahun 2014

Hukum ini dijelaskan sebagai berikut:

Perlindungan anak adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi anak serta hak-haknya agar ia dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

UU Otonomi Daerah No. 23, 2014

Hukum ini dijelaskan sebagai berikut:

Pemerintah daerah harus mengutamakan tugas-tugas wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan memenuhi standar pelayanan minimal yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 44 (2):

Setiap bayi dan anak berhak mendapatkan vaksinasi. Pasal 44(3):

Keluarga, pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat harus mendukung imunisasi bayi dan anak kecil. Pasal 86(1):

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat daerah bertanggung jawab dalam penanganan penyakit menular. Pasal 89(1)(f):

Kegiatan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular dilakukan antara lain melalui pemberian imunisasi (vaksinasi).

Menurut Prima, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa vaksinasi merupakan hak anak yang harus dipenuhi.

Yang perlu ditegaskan di sini adalah undang-undang dengan jelas menyatakan pada Pasal 44 ayat (2) bahwa vaksinasi adalah hak setiap bayi dan anak di Indonesia, kata Prima dalam konferensi media Pekan Imunisasi Dunia di Jakarta, Senin (18/3). /18). “Sudah selesai,” katanya. 2024).

Ia menambahkan, orang tua dan negara harus menyadari hak atas vaksinasi karena anak dan bayi tidak bisa memperjuangkan haknya.

“Tentunya ini untuk bayi dan anak-anak yang belum bisa memperjuangkan haknya seperti kita orang dewasa, sehingga tentunya membutuhkan dukungan untuk bisa memperjuangkan hak tersebut.

Lalu siapa yang berkewajiban memenuhi hak anak tersebut?

“Dimulai dari keluarga, hal ini juga tertuang dalam Pasal 3 UU. Mulai dari keluarga hingga pemerintah, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan komunitas lokal.”

“Masyarakat di sini juga ada pihak swasta,” tambah Prima.

Vaksinasi untuk mencegah penularan penyakit pada anak-anak maupun orang dewasa diatur dalam Pasal 86 (1) dan 89 (1).

“Diperlukan upaya untuk mencegah atau mengendalikan penyakit menular, salah satunya dengan memberikan imunisasi atau vaksinasi.”

Pada kesempatan yang sama, Profesor Hartono Gunardi, Ketua Kelompok Kerja Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menjelaskan pentingnya vaksinasi pada anak.

“Anak merupakan generasi penerus dalam setiap keluarga, dan setiap keluarga menginginkan anaknya mempunyai sifat yang baik, mencapai tumbuh kembang yang optimal, serta sukses di masa depan.”

“Jadi agar hal itu bisa terwujud, kebutuhan anak harus terpenuhi. Kebutuhan anak adalah pengasuhan, kasih sayang, dan pengasuhan. Masalah yang paling penting adalah nutrisi, imunisasi dan layanan kesehatan.”

Dengan kata lain, imunisasi menyangkut upaya memberikan aspek pengasuhan pada anak.

Selain perhatian, anak juga membutuhkan perhatian yaitu kasih sayang. Karena setiap anak membutuhkan kasih sayang.

Sedangkan penajaman adalah menstimulasi atau meningkatkan kemampuan anak, misalnya keterampilan berbicara, sejak dini.

“Dan yang terakhir sedang diasah. Di era milenial, di era media sosial, anak-anak dengan gawainya. Gadget menstimulasi mereka agar bisa berbahasa Inggris. Namun yang sering kita lihat saat ini di era media sosial adalah anak-anak itu Mereka berbicara lambat dan tidak dapat berkomunikasi.

Menurut Harton, hal ini merupakan salah satu akibat dari penggunaan perangkat secara berlebihan.

“Jadi jangan lupa penuhi kebutuhan pokok anak, asuh, sayangi, asuh. Karena anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Ketika seorang anak sudah berumur dua tahun, kita hanya merangsangnya untuk berbicara, dan itu sudah terlambat. “Karena masa keemasan adalah 1.000 hari pertama kehidupan.” kata Hartono.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto