designsuperstars.net, JAKARTA – Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI 2023), prevalensi merokok pada kelompok usia 10-18 tahun turun menjadi 7,4 persen, demikian diumumkan Kementerian Kesehatan. Sebelumnya, prevalensi merokok pada kelompok usia ini sebesar 9,1 persen sebagaimana tercatat pada Survei Kesehatan Dasar tahun 2018.
Menurut Eva Susanti, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, angka 7,4 persen masih lebih tinggi dibandingkan angka prevalensi tahun 2013 sebesar 7,2 persen dan target RPJMN 2015-2019 sebesar 5,4 persen. Meski demikian, menurutnya penggunaan rokok elektrik meningkat dari 0,06 persen (Riskesdas 2018) menjadi 0,13 persen (SKI 2023).
Data Global Adult Tobacco Survey menunjukkan penggunaan rokok elektrik meningkat signifikan sepuluh kali lipat dari 0,3 persen menjadi 3,0 persen, ujarnya dalam konferensi pers Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Jakarta, Rabu (29/2024).
Ia juga mengatakan, anak-anak memiliki kecenderungan untuk beralih dari rokok biasa ke rokok elektronik. Menurut SKI, rentang usia terbanyak mulai merokok adalah 15-19 tahun sebesar 56,5 persen, disusul 10-14 tahun sebesar 18,4 persen.
“Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan adanya peningkatan prevalensi merokok pada anak usia sekolah, khususnya anak usia 13-15 tahun, dari 18,3 persen pada tahun 2016 menjadi 19,2 persen pada tahun 2019,” ujarnya.
Menurutnya, Indonesia terancam dengan meningkatnya jumlah perokok aktif setelah gencarnya promosi produk ini di masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Ia mengatakan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang besar sehingga menjadi pasar potensial bagi berbagai produk, termasuk rokok.
Eva mengatakan, anak-anak harus dididik untuk memahami bahwa merokok bukanlah sebuah tren yang baik, namun lebih merugikan. Menurutnya, jika anak-anak merokok, maka semakin bertambah usianya maka ia akan semakin kecanduan dan semakin sulit untuk berhenti merokok.
Oleh karena itu, menurutnya, Kementerian Kesehatan memperkuat beberapa upaya pencegahan anak-anak merokok, seperti pelarangan penggunaan produk tembakau dan rokok elektrik bagi anak-anak dan ibu hamil, serta pelarangan iklan teknologi. -Berbasis media sosial dan juga penjualan batang rokok. Selain itu, kata Eva, berdasarkan undang-undang no. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Kesehatan 17 Tahun 2023 dan beberapa peraturan pemerintah, pemerintah daerah wajib menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di tujuh wilayah, antara lain sekolah, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Ia mengatakan mereka juga menawarkan layanan konseling gratis bagi masyarakat yang ingin berhenti merokok di Quitline.INA di 0-800-177-6565. Selain itu, pusat kesehatan masyarakat dapat membantu mengatasi gejala putus nikotin.