JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (PPOM) baru-baru ini mendeteksi bahan tambahan pangan pada kerupuk es krim berupa pewarna rhodamin B dan metanol kuning.
“Rhodamine, es krim merah itu mengandung rhodamin B,” kata Billitt. Lucia Rizka Andalusia, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini bertemu dengan sejumlah media.
“Ada satu pewarna yang tidak diperbolehkan, yaitu kuning metanol,” lanjutnya.
Sekadar informasi, pewarna Rhodamin B merupakan salah satu rangkaian bahan tambahan yang dilarang digunakan pada produk makanan. Sebab, pewarna Rhodamin B bersifat karsinogenik. Pewarna ini sering digunakan untuk mewarnai kertas, tekstil (sutra, wol, katun), sabun, kayu, plastik, dan kulit.
Pewarna Rhodamin B sering digunakan sebagai reagen di laboratorium untuk pengujian antimon, kobalt, niobium, emas, mangan, merkuri, tantalum dan tungsten, serta untuk pewarna biologis.
Rhodamin B dapat terakumulasi dalam lemak sehingga kadarnya akan terus meningkat seiring berjalannya waktu. Rhodamin B sangat terserap di saluran pencernaan dan menunjukkan ikatan protein yang kuat.
Diet tinggi rhodamin B menyebabkan kerusakan hati pada tikus. Paparan rhodamin B dalam jangka panjang dapat menyebabkan gagal hati dan kanker hati.
Sedangkan zat warna metanail kuning umumnya digunakan sebagai indikator reaksi netralisasi (asam basa) pada industri tekstil, pencelupan, kertas, dan hewan.
Sama berbahayanya dengan rhodamin B, penyakit kuning metanil dapat menyebabkan mual, muntah, sakit perut, diare, demam, malaise, dan hipotensi. Dalam jangka panjang dapat menyebabkan kanker kandung kemih.