Elon Musk Gugat Pengiklan yang Serukan Boikot X

0 0
Read Time:47 Second

TEXAS – Platform media sosial X milik Elon Musk menggugat sekelompok pengiklan, dengan tuduhan bahwa mereka terlibat dalam “pelecehan yang melanggar hukum” yang dilakukan penerusnya di Twitter.

Postingan Musk di X. “Kami mencoba mencari perdamaian selama dua tahun, sekarang perang.”

Pelamar Musk termasuk perusahaan barang konsumsi Unilever, perusahaan makanan Mars, dan pemilik apotek CVS Health.

Gugatan yang diajukan pada hari Selasa di pengadilan distrik Texas menyatakan bahwa larangan tersebut telah mengakibatkan kerugian miliaran dolar dan merupakan pelanggaran terhadap undang-undang antimonopoli AS.

Federasi Pengiklan Dunia (WFA), badan perdagangan yang juga mengajukan gugatan, belum mengeluarkan tanggapan awal terhadap tuduhan tersebut.

Gugatan tersebut menuduh perusahaan tersebut menolak X melalui program Global Alliance for Responsible Media (GARM) WFA.

Program ini telah menimbulkan kekhawatiran tentang masalah keamanan di situs tersebut.

Kasus ini muncul setelah Musk membeli Twitter pada Oktober 2022.

Raksasa teknologi tersebut, yang menyebut dirinya sebagai pendukung setia kebebasan berekspresi, telah melonggarkan aturan Twitter terhadap penyebaran ujaran kebencian dan informasi yang salah.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto