Moeldoko Sebut Tiga Tantangan Adopsi Kendaraan Listrik di Indonesia

0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

designsuperstars.net, JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (PERIKLINDO) Moeldoko mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Menurut dia, kebutuhan utama konsumen adalah kendaraan dengan jangkauan jauh, proses pengisian cepat, dan harga terjangkau.

“Saya kira tantangan pembelinya bagi pabrikan, seperti yang saya katakan, kalau motor ini bisa menempuh jarak jauh, bisa mengisi daya dengan cepat, harganya simpel, semua orang pasti mudah membelinya,” kata Moeldoko di JIEexpo 2024. Kimior, Jakarta, Selasa (30.04.2024).

Moeldoko melanjutkan, kendala utama membeli mobil listrik adalah jaraknya bisa lebih dari 100 kilometer (km), pengisian daya tidak lebih dari satu jam, harga terjangkau. “Dia pasti menjadi korbannya,” katanya.

Dalam upaya meningkatkan penggunaan kendaraan listrik, Moeldoko menyoroti kebijakan yang diterapkan pemerintah. Perubahan dari Peraturan Presiden (Perpres) no. 55 Peraturan Presiden No. 79, Petunjuk Presiden (Inpress) no. 7 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan langkah nyata dalam hal insentif yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pesatnya pertumbuhan kendaraan listrik.

“Saya kira perubahan Perpres Nomor 55 menjadi Perpres Nomor 79 merupakan bukti nyata bahwa pemerintah sangat bertekad.” Berikutnya adalah Perpres Nomor 7. Selain itu, mereka juga mendapat hak istimewa dari PMK. Bentuk spesifik dan spesifik yang diberikan pemerintah agar bisa cepat mengembangkan EV,” kata Moeldoko.

Selain itu, produsen kendaraan listrik internasional juga menunjukkan minatnya untuk berinvestasi di Indonesia. Salah satunya VinFast yang berencana membangun pabrik dan membuka beberapa toko di Indonesia. VinFast juga akan segera bergabung dengan PERIKLINDO.

Deputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Rahmats Kemodin mengatakan, program promosi kendaraan listrik berlaku hingga 2024. Namun evaluasi perlunya evaluasi tetap dilakukan ke depan.

“Sebenarnya EV saat ini tanpa insentif tambahan sebenarnya sudah ada insentifnya, yaitu PPnMB 0 persen dan juga pajak tahunan dan itu yang dinikmati pembeli. Jadi kita lihat apakah saat itu kita mendorong industri yang matang “Kami akan mengkaji dan tentunya akan berbicara lebih banyak dengan pemerintah,” kata Rahmat.

Langkah-langkah tersebut menunjukkan upaya serius pemerintah dan industri untuk menggalakkan penggunaan kendaraan listrik sebagai solusi mengurangi dampak negatif transportasi terhadap lingkungan. 

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto