designsuperstars.net, Jakarta – Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB), Rini Vidyantini menjelaskan kiprah Kabinet Merah Putih, KMP atau bahkan penataan administrasi Administrasi Izin Kerja Pemerintah (SAKP).
SAKP merupakan inisiatif untuk memperkuat koordinasi kerja seluruh instansi pemerintah, yang pada mulanya didasarkan pada sifat organisasi untuk bekerja sama mencapai tujuan pembangunan nasional.
“Penerapan SAKP dimaksudkan agar seluruh departemen dan lembaga bergerak menuju pencapaian hasil bersama dan tidak terpaku pada tujuan masing-masing,” kata Rini melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).
Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kementerian Pembangunan Perekonomian, dan Kementerian PANRB membentuk segitiga strategis. Sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis, Presiden Prabowo Subiano akan memiliki kesempatan untuk bekerja dengan departemen dan lembaga untuk terlibat dalam perencanaan, pendanaan, dan manajemen pemerintahan.
Rini mengatakan, tugas ini untuk menjamin terselenggaranya Program Pembangunan Nasional. Untuk mengkaji agenda utama pembangunan negara, Rini menguraikan beberapa langkah.
Konsep Kertas Kerja antara PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENS, meliputi indikator kinerja antar fungsi, spesifikasi indikator kinerja masing-masing instansi pemerintah, serta integrasi dan fleksibilitas. Berdasarkan perencanaan pembangunan, program, operasional , keuangan dan manajemen,” jelasnya.
Langkah kedua adalah menyusun rencana strategis melalui SAKIP dan SAKP lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Saat ini, langkah ketiga adalah memetakan pelayanan pemerintahan pasca terbentuknya Kabinet Merah Putih.
“Langkah selanjutnya adalah memastikan praktik bisnis layanan kolaboratif dirancang sedemikian rupa sehingga tidak menurunkan atau menurunkan kualitas layanan,” kata Rini.
Saat ini Kementerian PANRB sedang mempercepat persyaratan Kabinet Negara. Restrukturisasi organisasi dipercepat agar keuangan, program pembangunan, dan operasional dapat berjalan bersama.
“Dari 54 lembaga kementerian, sebagian besar lembaga sudah melengkapi persyaratan administratif dan operasionalnya. Ada pula yang sedang dalam proses penyelesaian atau konsolidasi,” tutupnya.
Pertama, pemerintah sedang menyelesaikan Rancangan Keputusan Presiden (RPRP) Sistem Izin Kerja Pemerintah (SAKP).
Substansi RPerpres ini merupakan kerjasama antarlembaga yang diawasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENS, Kementerian Keuangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, dan Organisasi Sekretaris Negara. birokrasi Komite Manajemen Reformasi (KPRBN).
Menteri Tata Kelola Perusahaan dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan SAKP akan tetap kuat. Model Perpres kebijakan SAKP akan mengubah metode sistem perencanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi pembangunan nasional.
“Kedepannya melalui SAKP dipastikan hasil bersama dari tujuan pembangunan nasional dan hasil antar pusat akan semakin diperkuat dan kerjasama antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dapat terlihat secara lebih cepat dan terintegrasi.” kata, Selasa (20/2/2024).
Irwan Agus Purvanto, Kepala Kantor Peningkatan, Instrumentasi, dan Inspeksi Kementerian PANRB, mengatakan RPRpress sudah mencapai tahap penyelesaian.
“Kami membahas secara mendalam isi Perpres SAKP melalui rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENS,” ujarnya.
Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan, penyelenggaraan SAKP merupakan upaya penguatan kementerian transisi. Pembagian keluaran dan hasil untuk pengelolaan dan pemantauan yang lebih baik akan diputuskan sejak dini.
Sementara itu, Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo merasakan adanya kerja sama fisik dalam penulisan Perpres SAKP. Menurutnya, hal ini merupakan hasil positif yang menunjukkan kemampuan pemerintah dalam meningkatkan kinerjanya untuk mencapai tujuan pembangunan.
“Saat ini kerja sama antar kementerian/departemen berada pada level koordinasi, ke depan akan mengarah pada level koordinasi dalam penyelenggaraan SAKP,” ujarnya.
Di sisi lain, Koordinator Lembaga Pengawasan dan Evaluasi Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPENS, Heriadi, SAKP mengenai pembagian kegiatan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan nasional. Jelaskan substansi dari . sistem pengenalan (SAKPN), menurutnya belum sepenuhnya tercermin dalam model R-purpres. Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
“Selama SAKP, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, banyak hal yang detail, seperti definisi kegiatan yang tidak direncanakan, inisiasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di setiap bagian SAKPN, sejauh mana tingginya partisipasi instansi-instansi kunci. dalam merencanakan dan mengelola kegiatan pembangunan dalam rangka,” jelasnya.