designsuperstars.net, Jakarta – Dua rumah potong hewan halal (RPH) didesak segera ditutup oleh aktivis hak-hak hewan di Korea Selatan. Mereka percaya bahwa praktik pembunuhan sesuai dengan hukum Islam bertentangan dengan undang-undang perlindungan hewan setempat.
Mereka juga mengkritik Kementerian Pertanian, Pangan, dan Pedesaan Korea Selatan karena tidak mengatur RPH. Mengutip The Korea Times, pada Minggu 26 Juni 2024, kementerian mengaku tidak memantau praktik penyembelihan yang dilakukan dua rumah potong hewan halal di Provinsi Gangwon. Keduanya telah disertifikasi halal oleh komite halal Federasi Muslim Korea (KMF) awal tahun ini.
Handawoon FSL di Kabupaten Hongcheon, yang memproduksi 13 potongan daging sapi halal – mulai dari pinggang hingga betis, iga, dan brisket – memenangkan sertifikasi pada bulan Februari. Hoengseong KC di Distrik Hoengseong, yang memproduksi 11 potong daging sapi, mendapat sertifikasi halal pada bulan berikutnya. Kedua lisensi tersebut akan habis masa berlakunya dalam satu tahun.
Hukum Islam menyatakan bahwa orang yang menyembelih hewan hendaknya memotong hewan tersebut dengan pisau yang tajam agar tidak menyiksa hewan tersebut. Pisau harus memotong vena jugularis, arteri karotis, dan leher, serta mengalirkan darah sepenuhnya. Namun, menurut Undang-Undang Kesejahteraan Hewan Korea, penderitaan hewan harus diminimalkan sebelum dibunuh.
Oleh karena itu, ternak atau hewan lainnya harus dipingsankan atau dipingsankan dengan cara yang ditentukan oleh kementerian, termasuk penggunaan gas atau listrik. Pada dasarnya proses pembunuhan hanya boleh dilakukan jika hewan tersebut tidak sadarkan diri.
Di sisi lain, KMF ketika mengajukan permohonan sertifikat halal dari rumah potong hewan, mengundang otoritas departemen kesehatan hewan di Malaysia untuk memeriksa rumah potong hewan dan prosedurnya. Setelah lolos pemeriksaan, rumah potong hewan tersebut mendapat sertifikasi dari Departemen Pembangunan Islam Malaysia atau dikenal dengan JAKIM.
“Pihak berwenang Malaysia telah mengakui metode penyembelihan halal di rumah jagal,” kata seorang pejabat KMF kepada The Korea Times. Salah satu rumah potong hewan tersebut, bernama Handawoon, mulai mengekspor daging halalnya ke Malaysia awal bulan ini.
Sementara itu, tim kebersihan dan kualitas ternak dari Kementerian Pemasaran dan Kebijakan Konsumen mengatakan bahwa meskipun mereka bertanggung jawab atas rumah potong hewan di seluruh negeri, pekerjaan mereka terbatas pada memastikan bahwa para penjagal memperlakukan hewan dengan bersih sesuai dengan sistem pengendalian kesehatan produk hewani. Lakukan sesuatu untuk negara ini. Mereka menambahkan, mereka tidak pernah berani mengunjungi salah satu dari dua rumah potong hewan tersebut.
“Kami tidak memiliki ketentuan hukum mengenai penyembelihan halal,” kata seorang pejabat kelompok tersebut.
Kelompok tersebut mengatakan pemerintah negara bagian, bukan pemerintah federal, mempunyai hak untuk memberikan atau mencabut izin operasi hewan. Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Gangwon, tempat RPH berada, mempunyai kewenangan untuk menyelidiki RPH.
Apalagi undang-undang perlindungan hewan dibuat lebih lambat dari undang-undang perlindungan sanitasi untuk produksi hewan. Undang-undang perlindungan sanitasi telah kita pertahankan sejak tahun 1960, katanya.
Di sisi lain, seorang pejabat dari departemen kebijakan kesejahteraan hewan di kementerian juga menyebutkan tindakan ini, dan memperluas tanggung jawab hukum untuk membius hewan sebelum mereka dibunuh. “Siapa pun yang melanggar hukum akan diawasi oleh Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan,” kata pejabat itu.
Karena dianggap sebagai pelanggaran, Asosiasi Perlindungan Hewan Korea (KAAP) menyatakan praktik penyembelihan halal adalah ilegal. Mereka kemudian memulai protes terhadap latihan tersebut di Gwanghwamun Square di pusat kota Seoul.
“Sebuah video yang dirilis oleh aktivis hak-hak hewan pada tanggal 11 April menunjukkan seekor sapi Australia dibawa ke Indonesia, disembelih dengan metode halal dan menyakitkan setelah lehernya digorok,” kata presiden KAAP Lee Won-bok.
Menurut situs nu.or.id, metode setrum ini masuk dalam kategori pembunuhan modern. Syekh Wahbah az-Zuhayly mengatakan dalam Islam al-Fiqhul wa Adillatuhu bahwa tidak ada hambatan yang dapat melemahkan pergerakan hewan tanpa adanya penyiksaan.
Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan dalam fatwa No. 12 Tahun 2009 guncangan itu diperbolehkan. Berikut beberapa poin penutupnya: pemingsanan menyebabkan hewan tidak sadarkan diri dan lemah untuk sementara, tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen. Tujuan dari kejutan ini adalah untuk membuat pembunuhan menjadi lebih mudah. Tindakan membunuh hewan yang dipingsankan masih menggunakan prinsip pemotongan tenggorokan, kerongkongan, dan pembuluh darah di leher. Setrum tidak dimaksudkan untuk langsung disiksa sampai mati. Peralatan yang digunakan bersama dengan hewan tidak halal sebaiknya tidak digunakan hanya untuk menjaga kebersihan. Teknis pengolahannya harus mendapat rekomendasi dari ahlinya, sehingga terpenuhi syarat-syarat di atas, peralatan yang digunakan aman bagi pembunuh, hewan tetap aman saat dimakan, dan dalam industri tetap terjaga mutunya.
Poin-poin di atas tidak boleh diabaikan bahwa hewan yang akan dibunuh adalah hewan yang halal dan pelakunya terampil serta mengetahui cara-cara membunuh yang sah menurut Fiqh, kata Muhammad Iqbal Syauqi, penulis artikel ah, dikutip NU Online , pada hari Jumat. 30 Juni 2023.