Aturan dan Regulasi Pemerintah Terkait Kendaraan Listrik yang Perlu Diketahui

Read Time:3 Minute, 3 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Untuk mencapai net zero mobilitas di Tanah Air, pemerintah telah mengeluarkan serangkaian peraturan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik. Faktanya, beberapa kebijakan telah diterapkan beberapa tahun lalu.

Berikut daftar peraturan pemerintah terkait percepatan ekosistem kendaraan listrik Indonesia pada tahun 2023.

PP Nomor 2019

Keputusan pemerintah yang bertujuan mengatur tarif pajak mobil berdasarkan emisi diadopsi pada 15 Oktober 2019.

Ketentuan tersebut antara lain Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Oleh karena itu, sejumlah kendaraan listrik baterai di pasar Indonesia mendapat keringanan pajak dibandingkan kendaraan pembakaran dalam konvensional.

Aturan tersebut juga menggantikan aturan lama yang membedakan pajak berdasarkan merek atau model kendaraan.

Dengan aturan tersebut, pemerintah juga optimistis akan semakin memudahkan konsumen di Tanah Air dalam mengakses kendaraan listrik.

2020 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESRM). Peraturan Nomor 13

Peraturan tersebut membahas infrastruktur pengisian daya untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, dengan mendorong pesatnya perkembangan infrastruktur pengisian daya atau Stasiun Pengisian Motor Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penggantian Baterai Motor Listrik Umum (SPBKLU), ekosistem kendaraan listrik China diharapkan dapat terimplementasi lebih cepat.

Bahkan, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk swasta, untuk membuat SPKLU tersendiri yang bisa berupa fast charge, medium charge, atau super fast charge saja.

Dalam aturan aslinya, SPKLU harus menyertakan berbagai soket CCS2 dan ChaDemo yang digunakan oleh pabrikan Jepang.

Menteri Dalam Negeri 2020 Peraturan Nomor 8

Melalui aturan tersebut, pemerintah merevisi dasar penghitungan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan pada tahun 2020.

Jumlah tersebut mencakup sekitar 30% dari pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan, dan nilai jual kembali kendaraan, terutama yang terkait dengan KBLBB.

Aturan ini kemudian diubah. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 mengubah Keputusan Nomor 8 Tahun 2020 dan diterbitkan pada Juli 2020.

Perubahan Pasal 21 tentang ketentuan sasis kendaraan niaga ditambahkan pada NJKB sebagai dasar pelaksanaan PKK dan BBNKB.

Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020

Tidak hanya untuk mobil model terbaru, pemerintah juga telah mengeluarkan peraturan untuk mengubah sepeda motor menjadi sepeda motor listrik bertenaga baterai dengan mesin pembakaran.

Skema percepatan konversi sepeda motor dipercayakan kepada Kementerian Perhubungan.

Untuk menjadi bengkel perubahan, lengkapi aturan mengenai komponen perubahan, prosedur, keamanan, evaluasi, dan persyaratan. Perubahan ini untuk memastikan produk tersebut aman dan diatur oleh pemerintah.

Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022

Salah satu peraturan terbaru yang diumumkan pemerintah pada tahun 2022 adalah standar harga komponen rumah, peta jalan pengembangan, dan peraturan kendaraan listrik berbasis baterai.

Ketentuan ini sekaligus menggantikan Peraturan Kementerian Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang topik yang sama.

Beberapa peninjauan terhadap peraturan menteri ini terkait dengan besaran TKDN secara spesifik.

Meliputi spesifikasi manufaktur, aksesoris, aspek perakitan, dan aspek pengembangan. Ada juga nilai investasi, ukuran KDN dan lainnya.

Mirip dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020, aturan ini bertujuan untuk mengubah kendaraan selain sepeda motor.

Dalam hal ini, pemerintah akan melakukan standarisasi alat konversi, aturan bengkel konversi, dan tata cara peralihan mobil ke mobil listrik.

Peraturan tersebut juga membahas modifikasi jalan raya dan pengujian yang diperlukan agar modifikasi tersebut memenuhi persyaratan keselamatan.

Inpres Nomor 7 Tahun 2022

Termasuk penggunaan motor listrik berbasis baterai oleh instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan dinas pribadi. Arahan ini akan mulai berlaku pada 13 September 2023.

Berbeda dengan PP, arahan serupa dengan perintah atau peraturan internal pemerintah atau lembaga pemerintah. Pokoknya adalah diambilnya undang-undang percepatan penggunaan motor listrik di lembaga negara pusat dan daerah.

Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2023

Aturan terbaru yang disetujui langsung oleh Presiden RI Joko Widodo ini sudah mendapat respon positif dari sejumlah produsen kendaraan listrik. Alasan Pasal 18 Pembebasan pajak terkait insentif pembelian kendaraan listrik full built (CBU) hasil impor.

Pasal 18 Perpres 79/2023:

.

.

Sumber: Oto.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Sukses Bawa UMKM Go Global, Pertamina Kembali Gelar UMK Academy 2024
Next post Modal Segini Bisa Sewa Kendaraan Listrik Mitsubishi L100 EV