Beda Nasib Guru Honorer di Jakarta dan Jabar di Tengah Isu Cleansing yang Meresahkan
JAKARTA – Isu pembersihan guru besar honorer mencuat pasca pemberhentian sepihak terhadap 107 guru besar honorer di Jakarta. Lalu bagaimana dengan daerah lain seperti Jawa Barat?
Baca Juga: Tak Ada Kebijakan Kebersihan, Guru Honorer Jabar Masih Gunakan
Di Jakarta, isu bersih-bersih ini dibicarakan oleh Panitia RDPU Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G).
Baca Juga: Heru Budi: Profesor Kehormatan Habis Mulai Desember 2023
Sontak, ratusan profesor honorer terpana. Setelah bertahun-tahun mengajar, kini mereka akan dipecat padahal menunggu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) dan jika dipecat maka akan kehilangan kesempatan mengikuti seleksi PPPK.
Rekomendasi Dapodik untuk Guru Honorer di Jakarta
Penjabat Gubernur (PJ) DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun menjelaskan, pembersihan tersebut berarti guru non-honorer akan dipecat. Namun data mereka digabungkan untuk menghasilkan rekomendasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Baca Juga: Heru Budi: 4.000 Guru Honorer Direkomendasikan Dapat Dapodi
Heru mengatakan akan menerima 4.000 guru honorer dari Dapodi. Dengan mendaftar di Dapodik, guru akan dapat memenuhi persyaratan pendaftaran seleksi guru.
Selain itu, tambah Heru Budi, Pemprov DKI juga akan membuka penerimaan tenaga kerja kontrak kerja perorangan (KKI) pada Agustus 2024 bagi 1.700 guru honorer. Sisanya sebanyak 2,30 guru besar kehormatan akan dilantik tahun depan.
Sistem Baru Guru Honorer di Jawa Barat
Sementara itu, Pemprov Jabar menyatakan guru honorer tetap akan digunakan untuk mengajar di sekolah dengan sistem baru. Pemprov akan memilih guru yang jam mengajarnya kurang dari 24 jam namun bersertifikat jam mengajar.
Baca juga: Disdik DKI Buka Lowongan Guru KKI Agustus 2024, Kuota 1.700
Selain itu, ke depan sekolah dilarang mengangkat guru honorer, namun selanjutnya guru honorer tersebut akan diangkat oleh kepala dinas untuk menata sistemnya.
“Kedepannya, kontrak kerja untuk pemerataan akan dilakukan melalui surat keputusan kontrak kerja antara non-ASN, kepala sekolah non-ASN, dan kepala dinas penataan,” kata Kepala Guru. dan Divisi Tenaga Kependidikan. , Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Diah Restu Susanti, Selasa (23/07/2024).
Ia menambahkan, meski ada guru PPPK di sekolah swasta, Dinas Pendidikan Jabar berkomitmen tetap mempekerjakan guru honorer.
Diah mengatakan, anggaran pembayaran gaji guru honorer bersumber dari biaya operasional pendidikan daerah (BOPD). Dana ini bersumber dari APBD Provinsi. Dengan demikian, Disdik Jabar tidak akan meninggalkan guru honorer. Oleh karena itu, saat ini tidak ada kepala sekolah yang diangkat sembarangan tanpa perlu, tutupnya.