BEI Tetapkan Libur Bursa Saham pada 2025, Cek di Sini

0 0
Read Time:5 Minute, 17 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025. Bersamaan dengan itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga telah menetapkan jadwal libur pasar saham.

Mengutip situs BEI yang ditulis Kamis (17/10/2024), BEI telah menetapkan 237 hari pasar saham pada tahun 2025. Penetapan jumlah hari pasar saham tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Agama, dan Menteri Agama. Sekuritas. kerja, dan Menteri Penguatan dan Pembangunan KBRI Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor. 2 Tahun 2024 tentang hari libur nasional dan hari raya. 2025. Pengumumannya terdapat pada Kalender Libur Pasar Modal 2025 Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan perdagangan di bursa, PT Bursa Efek Indonesia telah menetapkan kalender hari libur bursa efek tahun 2025, yaitu kalender yang menetapkan waktu (hari dan tanggal) penghentian sementara perdagangan. aktivitas. equity in equity,” demikian siaran pers yang ditandatangani Presiden EIB Iman Rachman dan Direktur BEI Irvan Susandy.

Perubahan kalender hari libur pasar modal tahun 2025 dapat dihitung kemudian apabila terdapat perubahan kegiatan kliring pada kalender kerja Bank Indonesia atau terdapat pengumuman pemerintah mengenai perubahan kelas hari libur nasional dan hari libur nasional pada tahun 2025. Berikut ini adalah rincian beasiswa 2025. kalender liburan: Januari:

Pada bulan Januari 2025 terdapat 19 hari perdagangan, saat ini libur pasar modal adalah tanggal 1 Januari 2025 yang merupakan tahun baru 2025 Masehi. Dan kemudian pada tanggal 27 Januari 2025 yaitu Mikraj Israel Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 28 Januari 2025 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili dan tanggal 29 Januari 2025 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili:

BEI menetapkan 20 hari perdagangan. Pada bulan Februari 2025 tidak ada hari libur kecuali hari Sabtu dan Minggu pada bulan Maret:

BEI telah menetapkan 19 hari perdagangan pada bulan Maret 2025. Bulan Maret 2025 merupakan hari libur dengan hari raya Nyepi Saka 1947 pada tanggal 28 Maret 2025. Kemudian tanggal 31 Maret 2025 merupakan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. April:

BEI telah menetapkan 19 hari pasar modal pada bulan April 2025. Pada bulan April 2025, khususnya pada tanggal 1 hingga 4 April 2024 akan ada hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Dan pada tanggal 7 April 2025 kita akan melanjutkan liburan kita dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Saat ini kematian Yesus Kristus akan dirayakan pada tanggal 18 April 2025. Mei:

BEI telah menetapkan 17 hari perdagangan pada bulan Mei 2025. Pada bulan Mei 2025 akan ada hari libur Hari Buruh Internasional, khususnya pada tanggal 1 Mei 2025. Kemudian pada tanggal 12-13 Mei 2025 akan ada hari libur Waisak 2569 BEI dan hari libur bersama. untuk hari Waisak 2569 BE. Pada tanggal 29 Mei 2025 akan diperingati Kenaikan Yesus Kristus. Apalagi tanggal 30 Mei 2025 akan menjadi hari raya kenaikan Yesus Kristus ke surga. Juni:

BEI telah menetapkan 18 hari perdagangan pada bulan Juni 2025. Pada tanggal 6 Juni 2025 adalah hari raya Idul Adha 1446 Hijriah, dan pada tanggal 9 Juni 2026 adalah hari raya Idul Adha 1446 Hijriah. Saat ini tanggal 27 Juni 2025 merupakan tanggal 1 Muharram tahun baru Islam 1447 Hijriah. Juli:

BEI menetapkan 23 hari perdagangan pada bulan Juli 2025. Tidak ada hari libur kecuali hari Sabtu dan Minggu.

 

 Agustus:

BEI menetapkan 21 hari perdagangan pada Agustus 2025. Tidak ada hari libur kecuali hari Sabtu dan Minggu. September:

BEI telah menetapkan 21 hari perdagangan pada bulan September 2025. Pada tanggal 5 September 2025 akan diperingati Hari Lahir Nabi Muhammad SAW. Oktober:

BEI menetapkan 23 hari perdagangan. Tidak ada hari libur kecuali hari Sabtu dan Minggu. November:

BEI telah menetapkan 20 hari perdagangan pada bulan November 2025. Tidak ada hari libur perdagangan kecuali hari Sabtu dan Minggu. Desember:

BEI telah menetapkan 20 hari pasar modal pada bulan Desember 2025. Saat ini, pada bulan Desember 2025, hari kelahiran Yesus Kristus akan dirayakan pada tanggal 25 Desember 2025. Kemudian, hari raya kelahiran Yesus Kristus pada tanggal 26 Desember 2025. 31 Desember 2025 akan ditetapkan sebagai hari libur pasar saham.

Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada tanggal 29 Maret 2025, Kebangkitan Yesus Kristus pada tanggal 20 April 2025, Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2025, dan Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 2025 tidak termasuk dalam saham. hari libur pasar. kalender karena jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

“Selain jadwal di atas, libur pasar modal akan ditentukan kemudian jika Bank Indonesia membatalkan pelaksanaan kliring dan karena ada pengumuman pemerintah tentang penghentian operasional di hari lain,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan hari libur dan hari libur nasional pada tahun 2025. Rinciannya, terdapat 17 hari libur nasional dan 10 hari libur nasional, sehingga total pada tahun 2025 terdapat 27 hari libur nasional.

“Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menentukan kelanjutan penandatanganan SKB 3 menteri pada hari libur dan hari libur nasional tahun 2025,” kata Menteri Kebudayaan dan Bina Lingkungan, Muhadjir Effendy, dalam keterangannya. Jakarta. . (14/10/2024).

Muhadjir mengatakan, resolusi ini dibuat untuk menjadi pedoman bagi masyarakat, sektor perekonomian, dan swasta dalam urusannya. Selain itu, resolusi ini juga menjadi acuan kementerian/kementerian dan pemerintah daerah dalam memastikan program kerja pada tahun 2025.

Peluncuran SKB 2025 mengacu pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Libur, ujarnya.

UU Menteri 3 tentang Hari Libur dan Rapat Nasional Tahun 2025 telah ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas; Menteri Agama Yaqut Cholil Quumas; dan Plt. Menteri Tenaga Kerja Airlangga Hartarto diwakili Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor.

 

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, terkait hari libur nasional dan hari libur nasional yang ditetapkan setiap tahunnya melalui SKB 3 menteri, pihaknya telah menyampaikan surat bernomor M/3/HK.04/IV. / Menteri Tenaga Kerja. Tahun 2022 tentang Penerapan Kesepakatan Bersama di Perusahaan.

Dalam lingkaran ini ditegaskan bahwa hari raya umum merupakan bagian dari hari raya tahunan. Pemberlakuan cuti bersama bersifat sukarela atau opsional berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/karyawan dan/atau pekerja/organisasi dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja dengan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan sifat dan kebutuhan operasional perusahaan.

Oleh karena itu, bagi pekerja/pegawai yang menikmati hari-hari cuti umum, maka hak cuti yang dinikmatinya dikurangi menjadi hak cuti tahunan pekerja/jasa yang bersangkutan, ”ujarnya.

“Pegawai/pegawai yang bekerja pada hari libur, hak cuti tahunannya tidak dikurangi dan tetap dibayar sebagaimana hari kerja biasa,” ujarnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto