Belanja Online dengan Pembayaran COD, Bagaimana Menurut Pandangan Islam?

0 0
Read Time:2 Minute, 59 Second

designsuperstars.net, Jakarta Membayar paket saat sampai di pelanggan atau cash on delivery (COD) seringkali menimbulkan perselisihan antara pembeli dan agen.

Pada beberapa video yang viral, bisa saja terjadi perselisihan antara pelanggan yang tidak mau membayar, pelanggan merusak paket, dan masih banyak lagi. Untuk mengurangi permasalahan tersebut, e-shop telah membentuk fungsi keuangan dengan mengambil tempat dimana barang dapat diperiksa terlebih dahulu sebelum pembayaran.

Selain kelebihan dan kekurangan COD, apakah sistem pembayaran seperti ini diterima dalam Islam?

Menurut Ustaz Muhamad Sunandar dari NU Online, hukum dasar jual beli diterima sebagaimana ditegaskan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 125.  

 Dan Tuhan melarang  

Artinya: “Padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan perpajakan.”   

Namun jika transaksi tersebut melibatkan hal-hal yang haram seperti ketidakpastian (gharar), spekulasi (maisir), riba, penipuan, atau barang yang dijual adalah barang haram, maka hukum aslinya menjadi haram. (Al-Qurthubi, Al-Jami’li Ahkamil Qur’an, [Kairo, Darul Kutub Al-Misriyyah: 1964 M], Jilid III, halaman 347).  

Selain itu, hal yang penting untuk dipahami sebelum memutuskan hukumnya adalah mengetahui kapan dibuatnya kontrak jual beli dalam kedua bentuk COD tersebut. Dan itu adalah pembayaran tunai saat pengiriman online dan pembayaran tunai saat pengiriman, di mana Anda dapat melihat pratinjau barang.

“Untuk mengetahui secara pasti letak akad jual belinya, kita bisa mengambil keputusan langsung dari hukumnya,” kata Sunandar dikutip NU Online, Senin (15/10/2024)

Aturannya berbunyi:   الحكم على الشيء فرع عن فروقة  

Artinya: “Kritik terhadap sesuatu adalah bagian dari definisinya.”

Peranan uang dalam pengiriman uang sedang diperdebatkan oleh para pengamat bisnis Islam. Kontrak penjualan ada antara pembeli dan penjual di Internet, atau antara agen (sebagai perwakilan penjual) dan penjual setelah Apakah properti diantar ke alamat?  

Beberapa data meyakini bahwa kontrak komersial dibuat di Internet antara pembeli dan penjual melalui surat, dan kemudian barang diserahkan oleh agen.

Hal ini didukung dengan Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).   Dikatakan bahwa penjualan dilakukan antara kedua belah pihak sesaat setelah barang dan harganya disepakati, namun barang tersebut tidak diserahkan dan harganya tidak dibayar.

Memang dalam Islam, khususnya mazhab Syafi’i, perdagangan jenis ini haram karena termasuk dalam ranah jual beli utang demi utang, seperti yang disabdakan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:  

 Tuhan akan memberi, Tuhan akan memberi, Tuhan akan memberi, Tuhan akan memberi, Tuhan akan memberi 

Artinya : “Rasulullah melarang jual beli hutang dengan hutang.” (Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, Bulughul Maram, [Riyadh, Darul Qhabas lin Nasyr wat Tauzi’: 2014 M], halaman 323).  

Pasalnya, setelah kontrak berakhir, pembeli dan penjual berpisah tanpa memberikan barang dan harganya. Pengiriman barang beserta biayanya baru akan dilakukan setelah kurir tiba di alamat. Oleh karena itu kegiatan ini termasuk dalam jual beli utang.  

Namun perlu ditegaskan bahwa perjanjian itu harus dilaksanakan melalui administrasi dan tertulis (kitabah).

Kini, penulisan akad mengambil posisi kinayah, mengharuskan kedua belah pihak untuk berniat membeli dan menjual pada saat itu juga. 

 Bukti إلَخْ) وَمِثْلُهَا خَبَرُ الس secara  

Artinya: “Dan tulisan di atas sesuatu yang tidak kedap air dan tidak ditiup angin, maka itu adalah kinayah. Oleh karena itu, akad wajib segera disepakati begitu mendengarnya. Syirwani , [Mesir, Al-Maktabah At-Tijariah Al-Kubra: 1983 M ], Jilid IV, Halaman 221-222).  

Dengan cara ini, pengguna COD dapat memanfaatkan fakta bahwa saat berkomunikasi online dengan pelanggan, mereka tidak bermaksud membuat kontrak, melainkan hanya berniat menjanjikan pembelian. Sebab apabila salah satu pihak tidak berniat mengadakan perjanjian, maka akibat hukum dari perjanjian tersebut akan gagal. Selain itu, meskipun akad seperti ini haram karena berujung pada jual beli utang demi utang, namun umat Islam menurut mazhab Syafi’i bisa tergantung pendapat santri lain akan diterimanya, seperti Ke kula manao. o Maliki.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
PAY4D slot 1000 jepang slot lapaktoto