JAKARTA – Ingin membeli Toyota Fortuner 2024? Selain harga mobil, penting juga untuk mengetahui besaran pajak yang harus dibayar.
Pajak Kendaraan Bermotor (PPN) menjadi kewajiban yang harus ditanggung oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk Toyota Fortuner di tahun 2024.
Berapa besaran pajak Toyota Fortuner 2024 dihitung berdasarkan beberapa faktor:
– Nilai Jual Kendaraan Bermotor (MSV): MSV Fortuner 2024 bervariasi tergantung jenis dan tahun pembuatannya. Informasi NJKB Fortuner 2024 dapat Anda temukan di website resmi Samsat di wilayah Anda.
– Tahun Pembangunan : Semakin tinggi tahun pembangunan maka semakin rendah nilai PKB yang harus dibayarkan.
– Berat kendaraan bermotor (GVW): GVW Fortuner 2024 berkisar antara 2000 kg hingga 2500 kg.
– Wilayah pendaftaran: Harga PKB berbeda-beda di setiap wilayah di Indonesia.
Cara Menghitung Pajak Toyota Fortuner 2024 Berikut rumus menghitung PKB Toyota Fortuner:
– PKB = NJKB x PKBSW x (100% – (100% x (tahun bersangkutan – tahun dasar) / 10))
– NJKB : Nilai Jual Kendaraan Bermotor
– PKB : pajak kendaraan bermotor
– PKBSW : Satuan Daerah Tarif PKB
– Tahun berlaku: tahun dihitungnya PKB
– Tahun dasar : tahun dasar yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
Toyota Fortuner 2024VRZ 2.4 4×2 AT Estimasi Pajak: Rp 9,4 juta
VRZ 2.4 4×4 AT: Rp 11,8 juta
VRZ 2.8 4×2 AT: Rs 9,5 lakh
VRZ 2.8 4×4 AT: Rp 12,2 juta
G 4×2 AT : Rp 8,7 juta
G 4×2 MT : Rp 8,4 juta
G 4×4 AT : Rp 10,5 juta
SRZ 2.7 4×2 AT: Rs 9,7 lakh
New Fortuner 2024 Harga: 2.7 SRZ GR-Sport 4×2 AT: Rp 600.450.000
2.4G 4×2 MT 560.200.000 Rp
2.4G 4×2 AT 577.800.000 Rp
2,7 VRZ HARGA 617.700.000 Rp
2.7 VRZ GR-Sport 4×2 AT 636.450.000 Rp
2.7 VRZ GR-Sport 4×4 AT 726.850.000 Rp