designsuperstars.net, JAKARTA – Kekerasan digital terhadap anak di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Berdasarkan hasil penelitian Indikator Indonesia (i2), kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan, pedofil, game online, dan penipuan online merupakan bentuk pelecehan digital terhadap anak yang sering terlihat di jejaring sosial.
“Bullying masih menjadi isu yang terlihat setiap bulannya, baik dalam bentuk cyber bullying maupun dalam bentuk kasus bullying yang tersebar di media sosial,” kata Direktur Indonesia Indicator (i2) Rustika Herlambang, dalam keterangan tertulisnya. Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Melalui penelitian bertajuk “Tren Penyalahgunaan Digital Terhadap Anak”, indikator Indonesia mencatat bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Juli 2024, pelecehan digital terhadap anak di Indonesia menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan oleh pengguna internet (netizen). Menurut Rustika, jumlah unggahan pelecehan digital terhadap anak di media sosial mencapai 24.876 unggahan dan jumlah tanggapan mencapai 3.004.014 aktivitas.
Isu yang paling banyak dibicarakan adalah bullying sebanyak 75.963 postingan, pedofilia sebanyak 14.227 postingan, selingkuh online sebanyak 8.477 postingan, perjudian online sebanyak 5.021 postingan, doxxing sebanyak 763 postingan, cyberstalking sebanyak 611 postingan. harus. ,” jelas Rustika.
Menurut Rustika, kekerasan terhadap anak menjadi isu yang paling banyak mendapat partisipasi dari pengguna internet, yaitu mencapai 5.962.909. Contoh kasus bullying yang paling banyak menyita perhatian netizen antara lain video gadis berhuruf Y yang kerap diejek teman-temannya dengan 1.460.280 janji, kasus bullying di sebuah sekolah di Serpong yang mencapai 23 ribu janji, dan satu kasus. . pelecehan online terhadap anak sekolah yang makan di 649 restoran cepat saji,” kata Rustika.
Rustika juga mengatakan, situasi anak-anak yang berisiko menjadi korban penipuan online di media sosial perlu dinormalisasi. Studi menunjukkan kasus penipuan online terhadap anak menempati peringkat kedua partisipasi netizen terbaik, yakni mencapai 912.325 aktivitas. Sedangkan pedofilia merupakan isu pelecehan digital terhadap anak dengan engagement tertinggi ketiga yaitu mencapai 145.730 dan game online berada di peringkat keempat dengan 65.255 engagement.
Hasil kajian Indikator Indonesia sejalan dengan temuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Perlindungan Anak yang menyebutkan tren kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan. cenderung meningkat dalam lima tahun terakhir.
Pada tahun 2019, kasus cyberbullying mencapai 2.000 kasus, namun pada pertengahan tahun 2023 jumlahnya akan mencapai lebih dari 4.000 kasus. Kasus pelecehan seksual online yang melibatkan anak juga meningkat dari 1.200 kasus pada tahun 2019 menjadi lebih dari 2.000 kasus pada tahun 2023.
Fakta tersebut sejalan dengan tren perbincangan kekerasan digital di jejaring sosial yang hampir selalu hadir sepanjang tahun 2024. Pada Februari 2024, paparan pembahasan tersebut melonjak hingga lebih dari 7.000 postingan akibat situasi viral kekerasan di sekolah. . Serpong, video. Kasus penganiayaan fisik yang melibatkan sekelompok pelajar akhirnya tersebar di media sosial. Di bulan yang sama, netizen juga menyoroti permintaan maaf Meta Facebook terkait kasus kekerasan terhadap anak di media sosial.
Pada Mei 2024, perbincangan tentang pedofilia juga meningkat hingga hampir 5.000 postingan karena banyak netizen yang membicarakan banyaknya kasus anak yang memiliki anak. Salah satu yang viral adalah kasus anak berusia 5 tahun di Pematangsiantar yang menjadi korban pemerkosaan.
Sementara itu, pada Juni 2024 lalu, warganet ramai membahas akibat kasus perjudian online yang melibatkan anak-anak. Dalam kasus viral yang diposting netizen, ada orang tua yang mengalami kerugian hingga Rp 100 juta akibat berjudi online bersama anaknya.
Data KPAI menunjukkan bahwa game online juga berdampak pada anak-anak. Sekitar 80 anak di bawah usia 10 tahun telah terkena dampak perjudian online. Pada saat yang sama, 440 ribu anak berusia 10-20 tahun terbiasa berjudi online.
Tanggung Jawab Orang Tua
Menurut Rustika, banyaknya kasus kekerasan digital terhadap anak terjadi karena banyak orang tua dan wali yang tidak mengetahui bahaya kekerasan digital serta tidak memiliki cukup informasi untuk melindungi anak. Oleh karena itu, kata dia, edukasi mengenai penggunaan internet yang aman sangat penting untuk mencegah kekerasan digital.
“Aktivitas anak di dunia digital tanpa pengawasan orang tua membuat pengendalian kekerasan di dunia digital sulit dikendalikan. Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran agar orang tua berhati-hati dalam memantau aktivitas online anak dan meningkatkan kesadaran akan penggunaan internet yang aman. , “tegasnya.