designsuperstars.net Tekno – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyoroti RUU atau RUU Keamanan dan Ketahanan Siber diperlukan untuk memberikan landasan hukum penguatan kualitas infrastruktur digital. Keamanan nasional. Oleh karena itu, BSSN mengajak semua pihak untuk mendukung RUU ini, sebuah proses yang terus berlanjut hingga saat ini. “Undang-undang ini tidak hanya untuk meningkatkan keamanan nasional kita, tetapi juga untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap infrastruktur digital kita.” Wakil Kepala BSSN Komjen Polisi Putu Jain Danu Putra, di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024. Ia juga mengatakan bahwa diperlukan peraturan perundang-undangan untuk mengatur keamanan siber secara umum dan di Indonesia pada khususnya, laporan Global Security Outlook 2024 yang dikeluarkan oleh World Economic Forum (WEF) menyatakan bahwa perlu dibuat peraturan di bidang keamanan siber dan data pribadi efektif dalam memitigasi risiko dunia maya. Sebaliknya, ketiadaan undang-undang tersebut membuat Indonesia semakin rentan terhadap ancaman siber seperti yang terjadi belakangan ini. BSSN kini akan terus mendorong pembahasan RUU tersebut sebagai bagian dari Rencana Aksi Prioritas Pemerintah dan RPJMN 2025-2029. Putu mengatakan, pihaknya mendorong koordinasi dan kerja sama pemangku kepentingan untuk berkontribusi pada kedua Peraturan Presiden (Purpres) tersebut. Yang saat ini menjadi landasan hukum dalam mendorong keamanan siber nasional, disebutkan dalam Perpres 2023 Perpres No. 47 Perpres Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Strategi Nasional Keamanan Siber dan Penanggulangan Krisis Siber serta Perlindungan Infrastruktur Informasi Penting “Banyak turunannya yang sudah kita coba ciptakan.” Aturan-aturan yang tertuang dalam berbagai aturan BSSN menjadi pedoman untuk menaati perintah Presiden,” kata Putu. Selain menetapkan aturan, BSSN juga memperkuat ketahanan siber data pribadi pada aplikasi pinjaman online (Pinjol). Turut menekankan pentingnya investasi sebagai kunci pembuatannya, 2024
Buntut Serangan Hacker, BSSN Teriak Indonesia Butuh UU Siber
Read Time:1 Minute, 20 Second