Bunyi Aturan Ojek Online hingga Kurir Paket Berhak Dapat THR Lebaran

Read Time:2 Minute, 16 Second

designsuperstars.net, Jakarta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghimbau perusahaan jasa logistik dan transportasi online untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pengemudi ojek online dan operator logistik pada tahun 2024.

Sumber daya ini diatur melalui surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Penyelenggaraan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja Perusahaan Tahun 2024.

“Di ojek online, kurir logistik, kami imbau untuk membayar (THR),” kata Direktur Jenderal Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) Kementerian Tenaga Kerja, Indakh Angoro Putri.

Dirjen Indah mengatakan, alasan perusahaan berhak mendapatkan THR karena kurir ojek dan logistik masih masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tetap (PKWT). Namun hubungan kerja antara tukang ojek dan operator paket logistik bersifat kooperatif.

Ia menjelaskan, “Meski hubungan kerjanya berpasangan, namun mereka termasuk dalam kategori pekerja kontrak waktu tetap (PKWT). Oleh karena itu, mereka tercakup dalam THR SE (melingkar).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan terus menjalin kerja sama dengan perusahaan transportasi online dan penyedia logistik untuk membayarkan THR kepada mitra jaringan kurir ojek dan paket logistik.  Aturan Suara THR

Dalam SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan tunduk pada ketentuan THR keagamaan: pekerja/buruh yang telah bekerja 1 bulan atau lebih secara terus menerus. Buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pemberi kerja dan buruh telah mengadakan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu atau dalam jangka waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, perhitungan gajinya adalah sebagai berikut: Bagi pekerja/buruh yang telah bekerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan dihitung dari rata-rata gaji yang diperoleh terakhir kali. Bagi pegawai yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji setiap jam kerja dalam 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.

Grab Indonesia memberikan diskon khusus kepada mitra ojek online (ojol) selama Idul Fitri 2024. Pemberkahan khusus ini diberikan pada hari pertama dan kedua Idul Fitri.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Thirza R. Munusami mengatakan, “Dalam semangat kekeluargaan di bulan suci ini, Grab memberikan kado spesial Idul Fitri kepada anggota di hari pertama dan kedua Idul Fitri.” untuk menulis Keterangan, Jakarta, Selasa (19/03/2024).

Namun Grab Indonesia tidak membeberkan insentif liburan khusus yang ditawarkan kepada mitra ojek online-nya. Memberikan THR kepada pekerja umum

Berbeda dengan mitra Ojol, Grab Indonesia memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja dengan hubungan kerja tetap dalam bentuk Perjanjian Kerja Tetap (PKWT) dan Perjanjian Kerja Tetap (PKWTT).

Besaran THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pegawai Perusahaan.

“Hal ini juga sejalan dengan anjuran Kementerian Ketenagakerjaan RI yang memberikan berbagai bentuk, jumlah dan mekanisme hibah Hari Raya yang dapat disesuaikan untuk setiap pemohon.

 

 

 

 

 

T: Sulaiman

Sumber: Merdeka.com

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post 403
Next post Spesifikasi dan Harga Jet Tempur Mirage 2000 Prancis untuk Ukraina