designsuperstars.net, Jakarta – Indonesia Stock Exchange (IDX) mengimplementasikan Kontrol Pemantauan Khusus II (Lelang Panggilan Lengkap) pada 25 Maret. Penggunaan Lelang Panggilan Lengkap ini ditarik dari apa yang awalnya dijadwalkan pada Desember 2023.
Penggunaan fase di papan pemantauan khusus dilakukan pada 12 Juni 2023.
“Terutama untuk saham yang termasuk dalam kriteria nomor 7, yaitu yang terkait dengan likuiditas yang telah diperdagangkan dengan pelelangan panggilan. Tetapi yang lain terus berlanjut,” kata Direktur Pengembangan IDX Jeffrey Hendrik dalam pelatihan jurnalis pasar modal, Jumat (15/15/2024).
Kemudian, dalam implementasi fase II ini dan sebagainya, semua saham yang memasuki Dewan Pemantauan Khusus diperdagangkan di Lelang Panggilan Penuh. Jeffrey menambahkan, implementasi Fase I ditahan dalam dua sesi lelang periodik. Sementara di Fase II, akan ada lima sesi.
“Sejauh ini ada dua sesi lelang berkala. Nanti akan menjadi lima sesi. Rencananya adalah bahwa bursa saham Indonesia akan menggunakan ini pada 25 Maret 2024,” kata Jeffrey.
Sebagai pengingat, kriteria berikut untuk pemantauan khusus Dewan Saham: Harga rata -rata saham dalam 6 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau lelang percakapan berkala pemasaran reguler kurang dari RP. 51.00 Akun yang direvisi terakhir telah menerima pendapat untuk tidak mengungkapkan pendapat (penafian) yang terdaftar di bursa memiliki ekuitas negatif dalam akun terbaru untuk tidak memenuhi persyaratan untuk tetap terdaftar di bursa saham sebagaimana diatur dalam nomor peraturan I-A dan I-V (floate publik) memiliki rendah likuiditas dengan rata-rata transaksi harian. 5 juta dan volume transaksi harian rata -rata saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham dalam 6 (enam) bulan terakhir di pasar reguler dan atau lelang lelang.
8. Perusahaan ini terdaftar di negara bagian PKPU, kebangkrutan atau pembatalan perdamaian yang memiliki dampak signifikan pada keadaan perusahaan terdaftar
9. Anak perusahaan yang kontribusinya memiliki pendapatan yang signifikan, sehubungan dengan diminta oleh PKPU, kebangkrutan atau standar perdamaian yang memiliki dampak signifikan pada kondisi perusahaan yang terdaftar
10. Tunduk pada perdagangan sekuritas yang diselesaikan sementara dalam lebih dari pertukaran satu hari yang disebabkan oleh kegiatan perdagangan
11. Kondisi lain yang ditentukan oleh Bursa Efek setelah mendapatkan persetujuan atau pesanan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).