designsuperstars.net, Jakarta – Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas suatu keluarga. Kartu ini berisi berbagai data penting dan menjadi dokumen yang wajib dimiliki setiap keluarga Indonesia.
Kartu Keluarga (KK) berisi informasi lengkap tentang kepala keluarga dan keluarganya. Menariknya, kini masyarakat semakin mudah untuk mencetak kartu keluarga secara mandiri.
Selain itu, Dick Capel, Direktur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) telah menyediakan layanan cetak kartu online yang dapat dilakukan secara mandiri di rumah.
Proses cetak kartu keluarga secara online pastinya aman. Sebab, masyarakat perlu mendapatkan PIN rahasia untuk membuka layanan percetakan online tersebut.
Meski terjamin aman, masyarakat juga diingatkan untuk menjaga keamanan file PDF KK miliknya. Jadi, masyarakat tetap bisa mencetak ulang saat dibutuhkan dan terhindar dari pencurian data.
Lalu bagaimana cara mencetak kartu keluarga secara pribadi dan online? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut: Ajukan permohonan cetak secara online melalui Permohonan Dinas Kependudukan Daerah Masukkan nomor telepon kontak dan alamat email sebagai penerima berkas KK. Apabila permohonan diterima Jasa Percetakan KK Swasta diberi kode QR oleh Dukcapil Disetujui dengan tanda tangan elektronik dalam formatnya. Aplikasi Kode SIAK (Sistem Informasi Kependudukan) Link Dukcapil akan mengirimkan informasi dalam bentuk SMS dan email dalam website dan PDF. Pemohon pencetakan KK pribadi akan mendapatkan PIN rahasia untuk membuka layanan pencetakan KK online.
Konon masyarakat menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram untuk pencetakan KK. Meski tidak menggunakan kertas security print berhologram, namun KK yang dicetak memiliki kode QR.
Kode QR digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga terjamin keabsahannya dan mempunyai kekuatan hukum.
Di sisi lain, Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan, kementerian memproses (menghapus) 96.893 konten terkait perjudian online pada minggu pertama Juli 2024.
“Dalam sepekan ini, Kamis 4 Juli 2024 merupakan hasil terbanyak dengan jumlah konten yang diproses sebanyak 19.935 konten,” kata Usman, seperti dikutip Antara, Selasa (9/7/2024).
Ia mengatakan, konten perjudian online tersebut diproses menggunakan AIS (Harmful Content Scavenger Machine).
Detail konten terkait judi online per hari Kominfo antara lain: Senin 1 Juli 2024 10.448 konten, Selasa 2 Juli 2024, Kamis 4 Juli 2024 13.220 14.882 konten. 19.935 penayangan konten pada Jumat 5 Juli 2024, 14.527 penayangan konten pada Sabtu 6 Juli 2024
Menurut sumber tersebut, konten perjudian online yang paling banyak beredar di Indonesia pada minggu lalu (sekitar 90 persen) berasal dari website dan IP dengan 89.337 konten.
Disusul pencarian di media lain seperti metaservices yang mengacu pada Instagram dan Facebook yang ditemukan 4.902 konten.
Kemudian layanan file sharing sebanyak 1.828 konten, disusul layanan Google sebanyak 432 konten termasuk YouTube.
Selain itu, 351 konten perjudian online dapat ditemukan di X dan 43 konten dapat ditemukan di aplikasi perpesanan online Telegram.
Pengelolaan konten perjudian online merupakan salah satu tanggung jawab Kominfo untuk memastikan ruang digital di Indonesia selalu aman dan produktif bagi masyarakat.
Tidak hanya mengandalkan teknologi saja, Kominfo mengajak semua pihak, baik pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), hingga masyarakat umum, untuk ikut serta dalam pemberantasan konten merugikan seperti perjudian online di ruang digital Indonesia.
Bagi masyarakat yang melihat konten perjudian di ruang digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah membuka ruang pengaduan di website aduankonten.id, email [email protected], atau melalui WhatsApp di 08119224545.
Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2024), Kominfo mencatat secara umum telah menangani 2.548.743 konten perjudian di ruang digital Indonesia sejak Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024.
Kominfo juga mengirimkan permintaan kepada Bank Indonesia untuk menutup 555 rekening e-wallet terkait aktivitas perjudian online.
Kominfo juga memblokir 5.779 rekening bank perjudian online di Badan Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.