designsuperstars.net, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan usaha menengah atau UMKM di Indonesia sudah memiliki sertifikasi halal pada produknya paling lambat Oktober 2024.
“Sekarang mulai Oktober saya akan mewajibkan sertifikat halal. Kalau kita matikan, kita tidak bisa,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hassan di Tangerang, dilansir Antara, Senin. (6/5/2024).
Menurutnya, penerapan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan produsen, khususnya terkait persaingan produk di pasar dunia.
Namun badan usaha harus mematuhi standar yang telah ditetapkan seperti pemenuhan sertifikasi, Standar Nasional Indonesia (SNI), izin edar, berat dan mutu kesehatan produk itu sendiri.
Pemerintah juga melakukan pengendalian terhadap produk-produk, termasuk kuliner, untuk melindungi konsumen dalam negeri.
“Kita tidak ingin konsumen dirugikan, mulai dari sertifikat, jaminan, SNI, izin edar, timbangan, kita lindungi yaitu makanan sehat harus higienis,” ujarnya. Wajib Halal bulan Oktober
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan, salah satu tujuan program wajib Halal pada Oktober ini adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha di Tanah Air.
“Kalau kita umat Islam, semua produk terutama makanan dan minuman pasti halal dan ini yang harus kita lakukan dengan baik,” kata A.M Rozak, pakar fungsional muda Pusat Kerja Sama dan Standardisasi BPJPH.
Ide sertifikasi produk halal bukan hanya sekedar menjamin produk yang dijual pengusaha halal. Namun di samping itu, sertifikat halal bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah bagi badan usaha itu sendiri.
Terkait pengendalian produk komersial yang memiliki sertifikasi halal, BPJPH mengatakan hal tersebut akan lebih maksimal setelah penerapan program Wajib Halal pada bulan Oktober mendatang.
“Ada tiga tahapan penertiban produk, salah satunya sanksi terhadap badan usaha dan pelarangan penjualan produk,” ujarnya.
Saat ini Kementerian Agama khususnya BPJPH masih mengembangkan peraturan pengendalian yang lebih cocok untuk diterapkan pada badan usaha di Tanah Air. Sebab, jangan sampai dia membuat keributan di tengah masyarakat.
BPJPH memastikan juga akan sangat berhati-hati dalam memberikan sanksi kepada badan usaha yang omzet bulanannya masih di bawah Rp 500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara usaha kecil dan menengah yang berpendapatan tinggi dan yang berpendapatan rendah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta seluruh pelaku usaha di bidang pemotongan dan unggas menyediakan produk-produk yang higienis. Hal ini menyusul wajibnya sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan (RPH) mulai Oktober 2024.
Untuk mendorong hal tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli meninjau langsung proses pemotongan di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur. Diketahui, Mendag dan rombongan tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 07.00 WIB.
Oleh karena itu, saya menghimbau kepada seluruh teman-teman yang bergerak di bidang perunggasan, untuk menyembelih ayamnya secara sempurna, adil, sehat, dan bersih, kata Menteri Perdagangan Zulkifli di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2021). 2024).
Dijelaskannya, tujuan proses penyembelihan ayam dengan prinsip halal adalah untuk menjamin kehigienisan produk bagi masyarakat. Menurut dia, hal itu bagian dari menjamin hak-hak konsumen.
“Halal artinya bersih dan sehat sehingga konsumen kembali mempunyai akses terhadap ayam yang higienis,” ujarnya.
Merujuk pada peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, RPH termasuk dalam kategori wajib memiliki sertifikat halal. Ini termasuk dalam kategori makanan dan minuman. Batas waktunya adalah 17 Oktober 2024.
Zulhos, sapaan akrabnya, menegaskan: “Ini sudah dan tidak akan ada lagi negosiasi pada Oktober tahun ini agar semua orang bisa menggunakan sertifikat halal.”
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyoroti kebijakan penerbitan sertifikat halal kepada produsen makanan dan minuman. Termasuk di dalamnya Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Hewan Unggas (RPU).
Menteri Perdagangan Zulkifli mengatakan, kewajiban sertifikasi halal bagi rumah potong hewan harus dipenuhi paling lambat pada bulan Oktober 2024. Pasca keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama untuk sertifikasi halal pada pangan dan minuman.
Sedangkan ke depan semua ayam atau broiler harus ada sertifikat, Oktober sudah tidak dijual lagi, Oktober depan harus ada sertifikat, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Unggas Kepiting Rawa, Jakarta Timur, Sabtu. . (4/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, ia meninjau langsung proses pengolahan daging ayam di daerah tersebut. Menurut dia, aspek kebersihan, kesehatan unggas, dan cara penyembelihannya harus mendapat perhatian serius.
Makanya proses pemotongan itu penting, sebelumnya kita lihat bagaimana pemotongannya, kebersihannya, kesehatan hewannya, dokternya, dan lain-lain, ”ujarnya.