JAKARTA – Hanya 2% data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang bisa dipulihkan atau dibackup di PDNS Batam. Akibatnya, tidak dapat dipulihkan menggunakan Disaster Recovery Center (DRC).
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Khinsa Siburian mengatakan, data Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang sudah dicadangkan baru 2 persen.
Sesuai Pedoman BSSN Tahun 2021 Nomor 4 tentang Pengelolaan Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, diperlukan cadangan data di Pusat Data Nasional.
Namun, banyak kementerian dan lembaga yang “bandel”, tidak mau atau tidak mau melakukan backup data.
Oleh karena itu, Direktur Network & IT Solution PT Telkom Indonesia Tbk Herlan Wijanarko mengatakan, tidak mungkin memulihkan data yang terkena serangan ransomware pada PDNS 2.
“Kami tidak dapat memulihkan data yang terkena ransomware, sehingga kami masih menggunakan sumber daya yang tersedia,” kata Herlan.
PDNS2 sendiri digunakan oleh 282 instansi pusat dan daerah. Data dikunci atau dienkripsi tergantung pada program pembayaran.
Tidak ada backup data, tidak dilakukan DRC, dan PDNS 2 mengatakan sistemnya terisolasi sehingga tidak ada yang bisa mengaksesnya. “Kami berhenti masuk dari luar.
Karena serangan ransomware pada PDNS hanya dapat mencadangkan 2% data, peralatan Disaster Recovery Center (DRC) tidak dapat digunakan.
DRC harus menyimpan salinan lengkap semua data penting, termasuk data konfigurasi, data operasional, dan data pelanggan.
Tujuan utama DRC adalah memastikan kelangsungan bisnis jika terjadi bencana atau gangguan signifikan. DRC yang hanya berjumlah 2% dari data yang tersedia tidak dapat mencapai tujuan ini, karena banyak sistem dan aplikasi tidak dapat berfungsi dengan baik tanpa data yang lengkap.
DRC harus memungkinkan pemulihan yang cepat dan efisien dari semua sistem dan data yang terkena dampak.
DRC yang tepat harus memiliki cadangan lengkap semua data penting dan harus memulihkan sistem dan operasi bisnis dengan cepat dan efisien jika terjadi bencana atau pelanggaran.