Di Negara Ini Pelaku Cyber Bully Didenda Ratusan Juta Rupiah

Read Time:41 Second

designsuperstars.net, Jakarta – Interaksi di dunia maya, khususnya media sosial dan aplikasi pesan instan, terkadang tidak terkendali. Banyak pengguna yang keliru memanfaatkan fungsinya untuk tindakan buruk seperti mengumpat, mengumpat, mengumpat, dan masih banyak lagi tindakan pelecehan lainnya. Untuk mencegah penjahat yang nakal, pihak berwenang UEA juga mengenakan denda yang besar. Undang-undang tersebut dibuktikan dengan menghukum seseorang yang mengumpat temannya melalui aplikasi WhatsApp. Namun karena perkataannya – yang tidak disebutkan seperti apa yang ditulisnya di WhatsApp dan dikirimkan kepada temannya – dianggap mengancam nyawa seseorang, maka denda yang dikenakan kepadanya sebesar 68 ribu dollar AS atau 880 Juta menjadi setara dengan Rs. Diimplementasikan oleh pemerintah UEA sejak akhir tahun 2014. Mereka juga membatasi penggunaan emoji yang digunakan untuk menghina orang lain. Emoji “jari tengah” dilarang keras di UEA. Demikian dikutip dari Central Paper, Kamis (18/6/2015) (dhi/umbe).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Previous post Polestar 4 Tak Miliki Kaca Belakang, Produsen Klaim sebagai Inovasi
Next post Ketika Perusahaan Bir Heineken Bikin HP Transparan, Begini Hasilnya